Ada Benih Perdamaian di Sidang Gugatan Keabsahan Peradi
Pojok PERADI

Ada Benih Perdamaian di Sidang Gugatan Keabsahan Peradi

Karena kedua belah pihak membuka peluang berdamai saat proses mediasi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Refa juga melihat upaya perdamaian itu sendiri telah terlihat seusai persidangan. "Kalau saya lihat kuasa hukum dari (Peradi) Luhut ini kan teman saya semua, bukan teman baru, ini teman sudah lama. Mereka coba mendekati saya, ada keinginan (perdamaian) di luar proses peradilan," tutur Refa kepada Hukumonline.

 

Dari pantauan Hukumonline, suasana seusai persidangan memang cukup cair. Kedua belah pihak saling bersalaman dan melakukan percakapan cukup hangat satu sama lain. Tidak terlihat sama sekali aroma permusuhan meskipun mereka berada di kubu yang berbeda.

 

Hukumonline.com

Suasana usai sidang gugatan Peradi kubu Fauzie, pemeriksaan identitas dan surat kuasa para Tergugat (Peradi kubu Luhut), di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/1). Foto: AJI

 

Refa pun mengakui hal ini. "Kami ini, kalau kita lihat tadi kan setelah sidang cair karena kita bersaudara di bawah satu naungan namanya Peradi. Karena ini ada kepentingan-kepentingan sesaat, akhirnya kita terbelah. Kalau dilihat keinginan untuk selesaikan secara damai ada, dari pembicaraan tidak resmi antara saya dan teman-teman dari Tim Luhut," akunya.

 

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Peradi kubu Fauzie ini melanjutkan jika nanti dalam proses mediasi ada kesepakatan untuk berdamai, pihaknya tidak bisa serta merta langsung mengambil keputusan. Alasannya, ia harus melaporkan dulu kepada penggugat prinsipal dalam hal ini ketua umum dan sekjen Peradi.

 

Setelah itu, akan diadakan rapat harian yang nantinya menentukan arah dari kebijakan organisasi. Refa sendiri yakin baik ketua umum maupun sekjen akan mengambil keputusan terbaik. Apalagi mereka bukanlah orang-orang baru di dunia organisasi advokat.

 

Tidak hanya Penggugat, pihak Tergugat (Luhut Pangaribuan) I dan Tergugat II (Sugeng Teguh Santoso) juga membuka peluang cukup besar terjadinya perdamaian. Hal itu dikatakan salah satu tim kuasa hukum Tergugat Haris Azhar kepada Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait