Ada Aliran 'Fee' Pada Eks Ketum PAN
Berita

Ada Aliran 'Fee' Pada Eks Ketum PAN

Saksi juga menransfer Rp1,23 miliar ke perusahaan Soetrisno Bachir.

NOV
Bacaan 2 Menit
Ada Aliran 'Fee' Pada Eks Ketum PAN
Hukumonline

Penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes tahun anggaran (TA) 2006 dan 2007, Ratna Dewi Umar. Salah seorang saksi, Yurida Adlaini mengaku mencairkan dan mentransfer fee yang didapat Nuki Syahrun dari penjualan alkes ke rekanan Depkes.

Dalam pengadaan alkes dan perbekalan wabah flu burung TA 2006, Ratna ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia mengusulkan penunjukan langsung PT Rajawali Nusindo sebagai rekanan. Memang PT Rajawali yang menandatangani kontrak, tapi pekerjaan pengadaan alkes dilakukan PT Prasasti Mitra.

Tapi, PT Prasasti membeli alkes dari beberapa agen tunggal, seperti PT Fodaco Mitratama, PT Meditec Iasa Tronica, PT Kartika Sentrama, dan PT Airindo Sentra Medika. Direktur PT Prasasti Sutikno kemudian memperkenalkan Direktur PT Airindo,Hudiono Prasetyo kepada Nuki dan Dewi, karyawan PT Heltindo International.

Nuki sedang mencari agen penjual mobil x-ray, akhirnya membeli dari PT Airindo. “Saya mewakili Ibu Nuki mendampingi Ibu Dewi bertemu Pak Sutikno untuk menindaklanjuti penjualan x-ray dari PT Airindo. Ibu Nuki dapat proyek dari Pak Sutikno untuk pembelian mobil x-ray,” kata Yurida, Kamis (13/6).

Setelah membeli mobil x-ray dari PT Airindo, Nuki menjual ke PT Prasasti. Dia mendapat komisi (fee) berupa cek Rp1,7 miliar dari Hudiono. Yurida lalu mencairkan dan mentransfer cek ke beberapa pihak atas perintah Nuki.

Dari pencairan cek Rp1,7 miliar, menurut Yurida, Rp75 juta ditranfer ke rekening perusahaan suami Nuki, Rizaganti Syahrun, Rp1,23 miliar ke PT Selaras Inti Internasional, dan Rp222,5 juta ke Soetrisno Bachir. PT Selaras merupakan perusahaan milik Soetrisno Bachir, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).

Nuki juga memerintahkan pencairan cek senilai Rp273,96 juta untuk diberikan kepada Sutikno. Walau sering diminta tolong melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan bisnis Nuki, Yurida tidak mengetahui maksud transaksi-transaksi, termasuk ke Soetrisno Bachir dan Soetrisno Bachir Foundation (SBF).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait