Ada 40 Rencana Aksi Benahi Tata Kelola TKI
Berita

Ada 40 Rencana Aksi Benahi Tata Kelola TKI

Ada usulan pembuatan call center bagi para TKI.

NOV
Bacaan 2 Menit
Ada 40 Rencana Aksi Benahi Tata Kelola TKI
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan 13 kementerian/lembaga merumuskan 40 rencana aksi untuk mengatasi berbagai persoalan tenaga kerja Indonesia (TKI). Rencana aksi ini merupakan tindak lanjut pasca inspeksi mendadak beberapa waktu lalu di Bandara Soekarno-Hatta.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan permasalahan TKI harus ditangani dengan mengkoordinasikan sejumlah kementerian/lembaga dan otoritas bandara. Bukan hanya BNP2TKI dan Kemenakertrans, tetapi juga melibatkan Angkasa Pura, Kemenhub, Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea Cukai, Kementan, dan sebagainya.

Oleh karena itu, KPK bersama UKP4 dan 13 kementerian/lembaga sudah menggelar diskusi hingga akhirnya bersepakat untuk memberikan komitmen yang tinggi dalam penanganan permasalahan TKI. Dari 40 rencana aksi yang telah dirumuskan, ada lima poin penting kesepakatan yang akan dijadikan dasar perbaikan tata kelola TKI.

Pertama, pembenahan infrastruktur peraturan dan dokumen perjanjian pengelolaan TKI, termasuk harmonisasi sejumlah peraturan dan undang-undang. Kedua, pembenahan kualitas kelembagaan dan operasionalisasi TKI. Ketiga, pembenahan infrastruktur pemerintah dalam mendorong layanan dan perlindungan untuk TKI.

“Keempat, dalam subrencana aksi, kami ingin berkomunikasi dengan publik melalui media. Itu sebabnya ada poin penting, penguatan peran komunitas dalam monitoring perlindungan TKI. Kelima, pembenahan infrastruktur bandara udara atau airport untuk menunjang perlindungan terhadap TKI,” kata Bambang, Selasa (9/9).

Ia melanjutkan, rencana aksi yang meliputi lima poin penting tersebut harus segera ditindaklanjuti hingga Desember 2014. Dalam waktu satu bulan ke depan, sejumlah pihak terkait harus sudah mulai melakukan pembenahan, diantaranya pembenahan dualisme kewenangan pengelolaan TKI antara BNP2TKI dan Kemenakertrans.

Penetapan standardisasi dokumen penempatan TKI, penguatan transparansi pengawasan kinerja Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), penguatan transparansi penetapan standar biaya penempatan TKI, pembenahan layanan asuransi TKI, peningkatan peran perlindungan hukum TKI bermasalah, dan perbaikan layanan kepulangan TKI di bandara.

Selain itu, perlu dilakukan upaya monitoring melalui pelaporan kemajuan oleh kementerian/lembaga, KPK, juga akan ada verifikasi dokumen dan kondisi lapangan untuk membuktikan bahwa rencana aksi benar-benar terlaksana. Dengan demikian, diharapkan para pahlawan devisa negara ini akan mendapat perlindungan dari negara.

Bambang menyatakan, dari 40 rencana aksi, ada sejumlah usulan strategis yang sifatnya sangat teknis. Beberapa diantaranya adalah pengaturan layanan pada TKI yang tidak membedakan dengan penumpang lain, pembenahan mekanisme integrasi layanan BNP2TKI dengan fungsi keimigrasian, dan peningkatan kualitas layanan bandara.

“Hal ini dilakukan untuk kemudahan dan keamanan TKI kembali ke tempat asal. Ada pula usulan untuk menyediakan call center bagi TKI. Jadi, ada beberapa hal yang sangat teknis dan itu akan dipertajam. Mudah-mudahan nanti bisa membuat TKI bukan hanya aman, tapi juga nyaman ketika kembali ke Indonesia,” ujarnya.

Senada, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto mengatakan masalah TKI merupakan salah satu prioritas nasional. Presiden meletakan TKI sebagai salah satu faktor penting dalam pembangunan. Permasalahan TKI bukan sekedar permasalahan ekonomi dan devisa, melainkan juga keselamatan kerja dan permasalahan lain, seperti pemerasan.

Atas dasar itu, pemerintah harus memonitor semua rangkaian, mulai dari proses rekruitmen sampai dengan kembalinya para TKI ke Indonesia. Menurut Kuntoro, pertemuan ini menjadi acuan penting untuk program percepatan (quick win) pengelolaan TKI. “Kita akan melihat hasilnya beberapa bulan ini. Kita juga monitoring lapangan,” tuturnya.

Sementara, Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur sangat mengapresiasi sikap sejumlah lembaga yang memberikan prioritas terhadap pembenahan tata kelola TKI. Ia berpendapat BNP2TKI memiliki peran vital dalam pengelolaan TKI, sehingga kalaupun BNP2TKI harus dibubarkan, pemerintah harus tetap hadir untuk melindungi para TKI.

Kemudian, terkait pengelolaan bandara sebagai tempat kepulangan TKI, Direktur Utama Angkasa Pura II Tri S Sunoko menjamin, pasca inspeksi mendadak, sudah tidak ada lagi oknum-oknum yang tidak berkepentingan memasuki area bandara. Angkasa Pura telah bekerja sama dengan Polres Bandara untuk melakukan pengetatan.

Selain itu, Tri memastikan Angkasa Pura II akan meningkatkan pelayanan dan keamanan bandara. Ia mengaku Angkasa Pura dan Kementerian Perhubungan memiliki semboyan bersama 3S1C, yaitu safety, security, services, compliance. “Jadi, kami tingkatkan penguatan terhadap aspek safety, security, dan pelayanan,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait