Ada 11 Bidang Usaha Syariah yang Jadi Wewenang Pengadilan Agama
Berita

Ada 11 Bidang Usaha Syariah yang Jadi Wewenang Pengadilan Agama

Semula hanya menyangkut perbankan, belakangan meluas ke banyak bidang ekonomi syariah. Usulan perluasan itu datang dari Pemerintah.

CR/M-1/Mys
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Tamim –begitu anggota DPR dari PKS itu disapa— semula DPR hanya mengusulkan istilah 'perbankan syariah'. Tetapi Pemerintah mengusulkan 'ekonomi syariah' karena maknanya lebih luas dan bisa beradaptasi dengan perkembangan. Dewan kemudian setuju terhadap usul tersebut, bahkan istilah ekonomi syariah masuk ke dalam pasal 49 draft RUU usul inisiatif DPR.

 

Hal itu juga tampak pada penjelasan pasal 49, yang menyebutkan "penyelesaian sengketa tidak hanya dibatasi di bidang perbankan syariah, melainkan juga di bidang ekonomi syariah lainnya".

 

Perluasan kewenangan PA mendapat apresiasi dari  Muhammad Taufik. Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) ini mengatakan perluasan itu akan menjadi kemajuan yang luar biasa jika kelak disetujui DPR. Banyak hal substansial yang merupakan kewenangan absolut PA, hingga kini masih ditangani pengadilan umum. "Jadi, nanti PA tidak semata-mata dianggap mengurusi orang kawin cerai saja," ujar Taufik.

 

Taufik berpendapat bidang-bidang usaha syariah sudah berkembang secara pesat, sehingga bukan sesuatu yang baru bagi masyarakat. Pengaturan dan menjadikan PA sebagai tempat menyelesaikan sengketa syariah dinilai positif. Memang, perluasan itu membawa konsekwensi pada persiapan SDM Peradilan Agama. Tetapi, hal itu tak perlu terlalu dikhawatirkan karena dalam proses persidangan hakim bisa saja menghadirkan saksi ahli atau mendatangkan orang-orang yang mumpuni di bidang syariah yang sedang diperkarakan.

Tags: