Achmad Yamanie Resmi Dipecat
Aktual

Achmad Yamanie Resmi Dipecat

ASH
Bacaan 2 Menit
Achmad Yamanie Resmi Dipecat
Hukumonline

Mantan Hakim Agung Achmad Yamanie resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat lantaran terbukti mengubah draf putusan PK, terpidana narkoba Hengky Gunawan. Surat pemberhentian itu sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 10 Januari 2013 lalu.

“SK Presiden sudah turun, Achmad Yamanie bukan hakim agung atau pejabat negara lagi,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi, Rabu (30/1). Pemberhentian Yamanie dituangkan dalam Keppres No. 4/P Tahun 2013 tanggal 10 Januari 2013.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diketuai Prof Paulus Efendi Lotulung memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat. Yamanie dianggap terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim lantaran mengubah draf putusan PK, terpidana narkoba Hengky Gunawan. Yamanie mengubah amar putusan Hengky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Tags: