ACA Upaya Pailitkan Arpeni
Berita

ACA Upaya Pailitkan Arpeni

Buntut dari tindakan ACA yang berulang kali abaikan kreditor, yaitu APOL.

M-11
Bacaan 2 Menit
Permohonan pailit ACA tengah diperiksa <br>Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: SGP
Permohonan pailit ACA tengah diperiksa <br>Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: SGP

PT Arpeni Pratama Ocean Link Tbk, perusahaan yang tercatat di papan perdagangan Bursa Efek Indonesia terancam bangkrut. Ancaman itu datang dari PT Asuransi Central Asia, anak usaha kelompok PT Astra International Tbk. Permohonan pailit ACA itu kini tengah diperiksa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 

Kuasa hukum PT ACA, Hendro Saryanto, dalam permohonannya menyampaikan bahwa PT Arpeni dengan kode perdagangan saham APOL, selaku termohon pailit telah memenuhi syarat untuk dipailitkan baik berupa adanya minimal dua kreditor maupun adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.

 

Pasal itu menyatakan: ”Syarat untuk mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit harus ada sekurang-kurangnya 2 (dua) kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonan sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.

 

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan selain PT ACA, PT Arpeni Pratama juga memiliki kreditor lain yaitu PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mizuho Indonesia, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Multiarta Sentosa, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank UOB Buana Tbk, PT Bank Of Tokyo Mitsubishi UFJ Ltd, PT Kutai Perkasa Pratama, PT Berlian Limatama.

 

Adapun unsur utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terpenuhi. Karena menurut Hendro, APOL tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kontrak. Yaitu, untuk menyerahkan kapal tanker tempat penyimpanan minyak (Floating Storage and Offloading/FSO) di lokasi kerja yakni pada 17 Mei 2009. Meskipun demikian pihak Kangean Energy Indonesia, Ltd. selaku Pemberi Kerja tetap memberikan kesempatan kepada termohon pailit untuk menyelesaikan pekerjaannya.

 

Oleh karenanya pada 14 Mei 2009 dilakukan perubahan (addendum) atas kontrak kerja No.0694/9051/CON/TS/DS/VII/08 tertanggal 24 April 2009 dengan addendum                                  No. I tertanggal 14 Mei 2009. Meskipun pihak Kangean Energy Indonesia, Ltd. (Pemberi Kerja/Obligee) telah memberikan kesempatan kepada termohon pailit dengan memberikan kelonggaran batas waktu penyelesaian pekerjaan namun pihak termohon pailit tetap tidak dapat menyelesaikannya.

 

Pihak Kangean Energy Indonesia, Ltd kembali memberikan kesempatan kepada termohon pailit, sehingga pada tanggal 16 Nopember 2009 dilakukan perubahan (addendum) kedua atas kontrak tersebut, yang dituangkan dalam Addendum No. II tertanggal 16 Nopember 2009,  dengan tujuan agar pekerjaan yang selama ini diserahkan kepada  termohon pailit segera terselesaikan, namun termohon pailit tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Tags: