Abraham Samad Tersangka, Kinerja KPK Dikhawatirkan Terganggu
Berita

Abraham Samad Tersangka, Kinerja KPK Dikhawatirkan Terganggu

Presiden diharapkan segera menerbitkan Keppres pemberhentian sementara, termasuk menunjuk pelaksana tugas pimpinan KPK agar pemberantasan korupsi tetap berjalan.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Abraham Samad. Foto: RES
Abraham Samad. Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat cobaan. Setelah drama penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa pekan lalu, publik dikejutkan dengan penetapan tersangka Ketua KPK Abraham Samad. Upaya ‘penggembosan’ KPK dengan ini dikhawatirkan mengganggu kinerja lembaga itu dalam pemberantasan korupi.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon berpandangan, penetapan tersangka terhadap Abraham Samad bisa berdampak terhadap kinerja KPK. Pasalnya, tidak lengkapnya jumlah pimpinan KPK dalam pengambilan keputusan akan menjadi persoalan. Boleh jadi, banyak pihak yang mempersoalkan lembaga KPK ketika mengambil keputusan.

“Saya kira kinerja KPK akan terganggu dengan penetapan ini,” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (17/2).

Meski begitu, publik mesti menghormati proses hukum yang berjalan. Ia berharap Abraham Samad taat hukum dengan mengundurkan diri sementara dari jabatan yang diembannya saat ini. Langkah itu penting dilakukan agar Abraham Samad berkonsentrasi terhadap kasus hukum yang dihadapinya. Dia juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera bersikap dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara terhadap pejabat KPK yang berstatus tersangka.

“UU KPK menyiratkan apabila komisioner KPK berstatus tersangka harus berhenti sementara dan presiden mengeluarkan Keppres serta mengambil langkah selanjutnya,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Wakil Ketua DPR lainnya Agus Hermanto menambahkan, tanpa didesak, Abraham Samad semestinya taat terhadap aturan KPK. Menurutnya, dengan pimpinan KPK yang tersisa yakni Adnan Pandupradja dan Zulkarnain, maka KPK akan pincang dalam menjalankan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Praktis kinerja KPK akan kurang maksimal,” imbuhnya.

Ia berharap Presiden Jokowi segera mengambil langkah strategis terhadap lembaga KPK. Hal itu perlu segera dilakukan agar agenda pemberantasan korupsi tetap berjalan dan tidak mengalami kekosongan kepemimpinan. Misalnya, selain menerbitkan Perppu, juga dapat mempercepat pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK jilid IV.

“Banyak cara untuk atasi kekurangan KPK. Pemberantasan korupsi agenda utama juga penegakan hukum, kesempatan emas Jokowi membangun nusa dan bangsa,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Anggota Komisi I Pramono Anung berpandangan, ada persamaan hukum bagi setiap warga negara, tidak terkecuali pejabat negara maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, Abraham Samad mesti fokus terhadap kasus yang menjeratnya. Samad diminta membuktikan ketidakterlibatannya di kepolisian dan pengadilan.

“Siapa pun harus bisa mempertanggungjawabkan itu, jangan penetapan ini ada motif di balik itu,” ujarnya.

Mantan Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 itu mengingatkan, KPK menjadi ujung tombak dalam pemberantasan korupsi di bumi nusantara. Bila KPK hanya memiliki dua pimpinan, maka keputusan yang diambil KPK akan dipersoalkan oleh pihak berpekara. Itulah perlunya kesigapan presiden dalam menerbitkan Keppres.

“Persoalan korupsi kita tinggi, presiden seharusnya keluarkan Keppres saja siapa yang jadi pelaksana tugas. Kalau lama, kasihan bangsa ini,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, persoalan perseteruan KPK dan Polri mesti segera diselesaikan. Sikap presiden menjadi kunci penyelesaian kisruh antar lembaga penegak hukum tersebut. Ia menilai kepemimpinan Jokowi sebagai orang nomor satu di negeri ini menjadi perhatian publik.

“Kami juga melihat kepemimpinan Jokowi satu bulan ini, kan tarik menarik KPK dan Polri. Ini membuang energi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka. Abraham diduga melakukan pemalsuan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bersama-sama Feriyani Lim.

Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes (Pol) Endi Sutendi mengatakan, Abraham ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015 setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permualaan yang cukup. “AS diduga mengurus dan memalsukan dokumen yang dianggap pemalsuan,” tukasnya.
Tags:

Berita Terkait