Abraham Samad Minta Perkaranya Dihentikan
Berita

Abraham Samad Minta Perkaranya Dihentikan

Samad menganggap kasusnya tidak layak dilimpahkan ke pengadilan.

NOV
Bacaan 2 Menit

Seponeringini pernah dilakukan di era Jaksa Agung Basrief Arief atas perkara dua mantan pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Ketika itu, terjadi upaya kriminalisasi terhadap Chandra dan Bibit pasca memanasnya hubungan KPK dan Polri atau lebih dikenal sebagai peristiwa "Cicak Vs Buaya".

Selain Samad, sebelumnya juga muncul desakan untuk menghentikan kasus Bambang Widjojanto (BW). Sebanyak 70 orang akademisi meminta Presiden Joko Widodo mengingatkan Jaksa Agung agar menghentikan kasus BW. Setidaknya, Jaksa Agung dapat menerbitkan SKPP.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengatakan, terdapat tiga alasan yang membuat kasus BW tidak layak dilanjutkan ke pengadilan. Pertama, kasus yang menjerat  BW  saat ia menjalani profesi sebagai advokat, bukan sebagai pimpinan KPK.

Kedua, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai lembaga advokat telah dua kali melayangkan surat rekomendasi kepada Kapolri. Intinya, kasus yang menimpa BW merupakan pelanggaran kode etik, bukan pidana.

Ketiga, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah melakukan penelusuran dan menemukan perkara tersebut tidak didahului oleh serangkaian proses penyelidikan. Alhasil, temuan itu diteliti oleh para akademisi.

Menurut Bivitri, desakan ini bukanlah sebagai bentuk intervensi maupun kepentingan subjektif  terhadap presiden. “Bola panasnya kini ada di tangan Presiden Joko Widodo,” pungkasnya, Jumat (2/10) pekan lalu.

Tags:

Berita Terkait