ABNR Dituding Ingin Lari dari Tanggung Jawab
Berita

ABNR Dituding Ingin Lari dari Tanggung Jawab

Pihak ABNR akan menanggapi replik dari penggugat pada sidang berikutnya.

ALI
Bacaan 2 Menit
ABNR Dituding Ingin Lari dari Tanggung Jawab
Hukumonline

Sengketa antara Firma Hukum Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) dengan eks kliennya Sumatra Partners semakin panas. Setelah sidang sebelumnya, pihak ABNR menyampaikan jawaban atas gugatan, kini giliran Sumatra yang menanggapi jawaban ABNR itu.

Kuasa Hukum Sumatra Partners LLC, Fredrik J Pinakunary, dalam repliknya, menuding ABNR mencoba lari dari tanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Sumatra sebagai imbas malpraktik yang dilakukan ABNR.

“Para tergugat dan/atau para turut tergugat mencoba melarikan diri dari tanggung jawabnya terkait keberadaan bank garansi palsu,” sebut Fredrik dalam replik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/12).

Dikatakan Fredrik, ABNR memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan-tindakan yang melindungi kepentingan hukum kliennya, termasuk memastikan apakah bank garansi dalam transaksi antara Sumatra Partners dan PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) itu asli atau palsu.

Namun, dalam jawabannya, ABNR berdalih apabila bank garansi itu palsu, seharusnya yang disalahkan adalah pihak yang memalsukan, yakni BKPL.

Selain persoalan bank garansi, menurut Fredrik, ABNR juga ingin ‘melimpahkan’ kesalahannya ke pihak lain. “Para tergugat mencoba menghindari tanggung jawab hukumnya dengan melimpahkan kesalahan (serta akibat hukum yang ditimbulkannya) kepada pihak lain (White & Case maupun BKPL),” ujarnya.

Padahal, jelas Fredrik, para advokat di ABNR memiliki hubungan hukum dan juga tanggung jawab hukum tersendiri dengan Sumatra, yang terpisah dengan pihak lain. Sehingga, kesalahan pihak lain seharusnya tidak menghilangkan tanggung jawab dari para advokat dan partner di ABNR. 

Tags:

Berita Terkait