Abdullah Puteh Diancam 20 Tahun Penjara
Utama

Abdullah Puteh Diancam 20 Tahun Penjara

Pembelian helikopter MI-2 melanggar aturan pertanggungjawaban keuangan daerah dan pedoman pelaksanaan barang dan jasa.

Gie
Bacaan 2 Menit

Jumlah senilai Rp 9,1 miliar itupun tidak dimasukkan ke dalam perubahan APBD NAD. Melihat hal ini, JPU berpendapat hal tersebut bertentangan dengan mekanisme dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang diatur dalam PP No.105 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Bukan itu saja, Puteh pernah memerintahkan kepala kas daerah untuk memasukkan dana sebesar Rp4 miliar ke dalam rekening pribadinya di Bank Bukopin Jakarta.

Sementara itu, dalam surat  perjanjian jual beli helikopter 26 Juni 2002 disebutkan harga helikopter MI-2 dengan fasilitas kabin VIP dan kaca anti peluru adalah AS$ 1.250.000. Dalam surat perjanjian disebutkan PPM bertindak sebagai agen tunggal. Hal ini dianggap menyalahi Keppres No.18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa karena menunjuk PPM sebagai agen tunggal.

Helikopter MI-2 yang disebut-sebut adalah helikopter baru, nyatanya pada saat dilakukan pemeriksaan fisik yang oleh ahli dari PT Dirgantara Indonesia, bukanlah helikopter yang murni baru. Pasalnya, mesin yang terpasang pada pesawat tersebut ternyata telah memiliki jam terbang.

Demi keamanan

Sementara itu Puteh yang didampingi tim kuasa hukumnya, Juan Felix Tampubolon, OC Kaligis, Muhammad Assegaf membantah dakwaan yang dibacakan JPU.

Puteh yang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban atau eksepsi pribadinya menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat dimengerti, tidak runut, tidak tepat dan tidak benar. Menurutnya, JPU telah memberikan kesan pembelian helikopter tersebut adalah hal yang fiktif. Padahal, helikopternya benar-benar ada.

Selain itu, ujar Puteh, helikopter tersebut dibelinya dengan alasan keamanan yang terjadi di NAD dimana masih terjadi pergolakan antara gerakan separatis GAM. Pembelian helikopter tersebut, kata Puteh, juga merupakan program yang sah. Bagaimana mungkin program yang terencana dan diperuntukkan untuk daerah konflik justru disebut perbuatan melawan hukum, ujar Puteh di persidangan.

Persidangan kasus dugaan korupsi Puteh ini akan kembali dilanjutkan Rabu (29/12) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum.

Tags: