Abaikan Putusan MK Terkait Batas Usia, DPR dan Presiden Dinilai Langgar Konstitusi
Utama

Abaikan Putusan MK Terkait Batas Usia, DPR dan Presiden Dinilai Langgar Konstitusi

Secara asas, produk hukum atau UU yang disepakati DPR dan presiden dengan menggunakan norma putusan MA tetap sah. Namun UU tersebut jelas akan bertentangan dengan penafsiran MK sehingga berpotensi dimohonkan judicial review ke MK.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto. Foto: RES
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Kendati demikian, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah.

“Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon. Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No.10 Tahun 2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Sebelum adanya putusan MK 70, MA sudah mengeluarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024. tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota alias UU Pilkada. Putusan MA yang disahkan pada 29 Mei 2024 itu mengatur batas minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur berumur 30 tahun saat dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025.

Baca Juga:

Rupanya, Baleg DPR justru mengabaikan putusan MK dan menggunakan putusan MA tersebut untuk mengatur batas minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur dalam revisi UU No 10 Tahun 2016. Hal itu disepakati dalam Rapat Panja Baleg yang diselenggarakan pada Rabu, (21/8). Rencananya pengambilan keputusan atas perubahan UU Pilkada akan dilaksanakan pada Kamis (22/8).

Merespons hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai apa yang dilakukan oleh DPR dan presiden terkait penetapan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah pelanggaran konstitusi. Dia secara tegas mengatakan putusan MK memiliki derajat yang lebih tinggi daripada putusan MA.

“Putusan MK dan MA, dua putusan ini adalah diametral. Nah dari diametral nya, yang berlaku tentu adalah putusan MK karena putusan MK menafsirkan UU. Kalau MK menafsirkan UU dan sudah dimaknai sebagaimana putusan MK, maka bunyi UU yang usia bakal calon ditetapkan saat penetapan itu lebih berlaku dibandingkan atau mengenyampingkan usia bakal calon yang ditetapkan saat pelantikan, ini versi hukumnya,” kata Aan kepada Hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait