Abaikan Fakta Hukum, Hakim PHI Dilaporkan ke KY
Kasus Bank Mandiri:

Abaikan Fakta Hukum, Hakim PHI Dilaporkan ke KY

Selain mengabaikan fakta hukum, majelis hakim juga dinilai diskriminatif. Hakim membolehkan kesalahan ketik yang dilakukan Bank Mandiri. Biasanya, jika buruh yang melakukannya, hakim bersikap tegas.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Sudah sesuai

Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/7), Heru Pramono, mengaku tidak mau ambil pusing atas langkah Viddi. Silakan saja kalau mereka melaporkan kami ke KY. Tapi menurut kami, seandainya mereka tidak puas dengan putusan kami, seharusnya mereka menempuh upaya hukum kasasi yang sudah diatur dalam undang-undang.

 

Tidak bermaksud mengomentari putusannya sendiri, Heru menyatakan majelis hakim sudah sesuai menerapkan hukum dalam perkara itu. Ia membantah dirinya cenderung permisif atas kesalahan pengetikan nama Viddi dalam gugatan. Kuasa hukum tergugat sudah menyampaikan keberatannya dalam eksepsi. Kami juga sudah mempertimbangkannya.

 

Lebih dari itu, Heru menyayangkan sikap kuasa hukum Viddi atas laporan ke KY tersebut. Kalau setiap pihak yang kalah mengadu ke KY, akan berapa banyak KY menangani aduan itu? Karena mau tidak mau, PHI akan memutuskan siapa yang menang, siapa yang kalah. Kecuali kalau ada perdamaian ya, selorohnya.

 

Setali tiga uang, Rita pun menyesalkan sikap kuasa hukum Viddi yang terkesan reaktif. Menurutku, laporan ke KY itu cuma ekspresi ketidakpuasan mereka saja, sergahnya. Bagi Rita, yang terpenting bukanlah menyerang individu hakim yang menangani perkara. Melainkan sistem kaku yang ada di PHI. Dengan kondisi seperti sekarang, kalau buruh mengharapkan keadilan dari PHI, itu cuma mitos.

Tags: