Pada 28 Agustus 2023 lalu, American Bar Association (ABA) mengumumkan terbentuknya ABA Task Force on Law and Artificial Intelligence (AI). Pembentukannya ABA Task Force itu untuk mengkaji dampak AI terhadap praktik hukum dan implikasi etis bagi tugas-tugas lawyer.
“Pengacara dan hakim harus familiar dengan bagaimana cara AI (Artificial Intelligence) bekerja. Apa saja keuntungan yang akan dibawa dan risiko yang ditimbulkan,” ujar Presiden ABA Mary Smith sebagaimana dikutip dari laman resmi ABA, Senin (28/8/2023) lalu.
ABA memandang penting mengidentifikasi lebih lanjut akan praktik terbaik pemanfaatan AI sebagai alat atau media produktif bagi praktik hukum. Selain itu, untuk memastikan AI dipergunakan dengan cara yang dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan beretika.
Baca Juga:
- Merambahnya AI ke Industri Jasa Hukum Jadi Isu Sorotan Advokat Asia Tenggara
- Law Firm Ini Klaim Jadi yang Pertama Gunakan Generative AI
Gugus tugas (task force) bentukan ABA ini, kata dia, diharapkan bisa memberikan pencerahan dan bimbingan bagi anggota ABA atau publik. “On daily basis, mereka akan memberikan informasi bagi lawyer agar tetap mengikuti perkembangan terkini mengenai teknologi kompleks ini dan aplikasinya,” kata dia.
Melansir website ABA, “The AI Task Force” bakal mengeksplorasi sejumlah aspek. Seperti risiko dan cara memitigasinya; masalah yang muncul pada generative AI yang mampu menghasilkan teks, gambar, dan media lainnya; pemanfaatan AI untuk meningkatkan akses terhadap keadilan; AI governance; serta AI dalam pendidikan hukum.
"Pada saat organisasi sektor swasta dan publik bergerak cepat untuk mengembangkan dan menggunakan AI, kita kembali terpanggil memimpin dalam mengatasi potensi dan bahaya teknologi baru," sambungnya.