AAI Desak Peradi Gelar Munas Luar Biasa
Utama

AAI Desak Peradi Gelar Munas Luar Biasa

Munas Luar Biasa dilakukan demi mendorong demokratisasi di tubuh Peradi. Salah satu isu yang mencuat adalah pemilihan langsung pimpinan Peradi.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Lebih jauh Jhonson menyitir beberapa ketentuan dalam akta pendirian Peradi yang bisa dijadikan dasar sebagai dasar hukum penyelenggaraan Munaslub, yaitu antara lain Pasal 1 Ayat (10), Pasal 10 Ayat (2) dan (6), Pasal 16 Ayat (1) dan (2), Pasal 32 Ayat (3) dan Pasal 47.

 

Akta Pernyataan Pendirian Peradi

 

Pasal 1 Ayat (10)

Munas adalah musyawarah nasional Anggota PERADI yang diselenggarakan berdasarkan Anggaran Dasar ini

 

Pasal 10 Ayat (2)

Anggota PERADI adalah seluruh Advokat, baik yang keanggotaannya melalui masing-masing Organisasi Pendiri maupun yang langsung terdaftar dalam PERADI, dan terdaftar dalam Buku Daftar Advokat.

 

Pasal 10 Ayat (6)

Dengan memperhatikan ketentuan dalam UU Advokat, Anggaran Dasar ini dan Peraturan Rumah Tangga, setiap Anggota PERADI mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan pengurus DPN, DPD, DPC, Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas, sedangkan Anggota Kehormatan tidak mempunyai hak memilih dan dipilih, kecuali bahwa dapat dipilih untuk menduduki jabatan Komisi Pengawas.

 

Pasal 16 Ayat (1)

Tiap-tiap Cabang berhak mengajukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon Ketua Umum, dengan ketentuan bahwa Munas hanya akan melakukan pemilihan terhadap calon Ketua Umum yang dicalonkan oleh sedikitnya 5 (lima) Cabang.

 

Pasal 16 Ayat (2)

Calon Ketua Umum tersebut di cabang dipilih oleh Rapat Anggota Cabang yang diadakan khusus untuk itu oleh DPC, kemudian DPC mengajukan nama calon Ketua Umum tersebut dalam pemilihan di Munas.

 

Pasal 32 Ayat (3)

Yang mempunyai hak suara dalam Munas adalah Utusan Cabang dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap 30 (tiga puluh) Anggota PERADI di suatu cabang memperoleh 1 (satu) suara dengan ketentuan maksimum suara untuk cabang tersebut adalah 25 (dua puluh lima) suara;

b. Untuk kelebihan 20 (dua puluh) Anggota PERADI atau lebih di atas kelipatan 30 (tiga puluh) Anggota PERADI diberi tambahan 1 (satu) suara;

c. Penentuan Utusan Cabang dilakukan dalam Rapat Anggota Cabang yang khusus diadakan untuk itu;

d. Para Utusan Cabang di dalam Munas dipimpin oleh Ketua DPC atau yang ditunjuk sebagai wakilnya

 

Pasal 47

(1) Apabila timbul perbedaan penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan atau Peraturan Rumah Tangga, maka hal itu diputus oleh DPN.

(2) DPN dapat menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dan Peraturan Rumah Tangga.

(3) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal Akta ini.

 

Berdasarkan semua ketentuan anggaran dasar di atas, AAI tak cuma mendesak perhelatan Munaslub. Nanti di dalam Munaslub pemilihan pimpinan Peradi harus berdasarkan sistem one man, one vote. Oleh karena itu, kami meminta DPN Peradi untuk membuat dan mensosialisasikan peraturan teknis mengenai hal itu.

 

Sampai berita ini diturunkan, hukumonline tak berhasil mendapat konfirmasi dari Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan. Upaya menghubungi dan berkirim pesan singkat kepada Otto tak membuahkan hasil.

 

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, sampai sejauh ini belum ada rapat pleno pimpinan DPN Peradi untuk menentukan sikap terhadap surat AAI. Bisa jadi, hal ini akan dibicarakan dalam Rakernas Peradi yang rencananya akan dilaksanakan Kamis (22/7).

Tags: