Sepanjang 2021, KY Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Terhadap 85 Hakim
Kaleidoskop 2021

Sepanjang 2021, KY Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Terhadap 85 Hakim

Dari tanggal 2 Januari-30 November 2021, KY menerima 1.346 laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran KEPPH. Dari jumlah itu, hanya 200-an laporan yang diproses dan berujung rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap 85 hakim.

CR-28
Bacaan 3 Menit
Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Sukma Violetta dalam Press Conference Refleksi Akhir Tahun Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Tahun 2021, Selasa (21/12/2021). Foto: CR-28
Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Sukma Violetta dalam Press Conference Refleksi Akhir Tahun Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Tahun 2021, Selasa (21/12/2021). Foto: CR-28

Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga yang dimandatkan Pasal 24B ayat (1) UUD Tahun 1945 yang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Sesuai Pasal 22 ayat (1) UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, salah satu tugas KY menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim selanjutnya dapat dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan  pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Sepanjang tahun 2021, mulai 2 Januari-30 November 2021, KY mencatat telah menerima laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sebanyak 1.346 laporan. Bila dibandingkan dengan jumlah laporan masyarakat tahun 2020 dengan jumlah 1.265 laporan, terdapat kenaikan sekitar 6,4%.

"KY amat mengapresiasi partisipasi masyarakat dengan meningkatnya jumlah laporan. Artinya, masyarakat ikut berperan dalam menjaga integritas hakim guna mewujudkan pengadilan kita bersih dan berwibawa,” kata Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Sukma Violetta dalam Press Conference Refleksi Akhir Tahun Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Tahun 2021, Selasa (21/12/2021).

Dalam catatannya, mayoritas laporan yang diterima oleh KY disampaikan melalui surat mencapai angka 699 laporan. Terbanyak kedua adalah laporan yang disampaikan masyarakat dengan datang langsung ke KY sebanyak 378 laporan. Ketiga, laporan online sebanyak 248 laporan, dan terakhir 21 laporan melalui penerimaan informasi.

Jenis perkara yang dilaporkan dari tahun ke tahun perkara perdata masih mendominasi laporan yang disampaikan masyarakat kepada KY. Tahun ini perkara perdata ada 632 laporan. Kemudian, dalam perkara pidana terdapat 355 laporan. Menempati posisi ketiga terbanyak dengan 86 laporan terhadap perkara agama. Sisanya terdiri atas perkara tindak pidana korupsi 65 laporan, tata usaha negara 55 laporan, niaga 38 laporan, perselisihan hubungan industrial 35 laporan, perkara militer 5 laporan, dan sisanya lain-lain.

Namun demikian, tidak semua laporan langsung bisa diproses untuk diperiksa serta disidangkan panel atau pleno oleh KY. Tetapi, harus diverifikasi dahulu kebenaran laporan tersebut dengan memeriksa identitas pelapornya, pemenuhan syarat administrasi, dan syarat substansi untuk kemudian dapat diregistrasi. 

Secara umum, kata dia, suatu laporan tidak dapat diterima disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, laporan sifatnya ketidakpuasan di persidangan yang kemudian disampaikan. Kedua, laporan terkait pertimbangan atau putusan hakim mengingat Pasal 15 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menyebutkan bahwa KY dan MA dalam melakukan pengawasan tidak dapat menyatakan benar atau salahnya suatu pertimbangan atau putusan hakim.

Ketiga, terlapor bukan hakim, namun berkaitan dengan instansi lain, sehingga KY tidak dapat meneruskan atau menindaklanjuti. Sebagai contoh, yang dilaporkan adalah perilaku penggugat atau tergugatnya, jadi bukan hakim yang dilaporkan. Keempat, laporan yang ketika diverifikasi, pelapor mengatakan tidak memiliki bukti. Keenam, laporan yang diajukan bukan dalam kewenangan KY. Ketujuh, pelapor menyampaikan keberarannya tidak dipertimbangkan dalam putusan setelah diverifikasi dengan dilihat putusan tersebut ternyata sudah termuat dalam putusannya.

Untuk itu, dari 1.321 laporan yang sudah diverifikasi mencapai 98%, yang memenuhi syarat untuk diregistrasi tidak banyak, hanya 200 laporan. Selain itu, ada 258 laporan yang termasuk kategori tidak memenuhi persyaratan, sehingga laporan tidak dapat diterima; ada 97 laporan masuk kategori bukan kewenangan KY; terdapat 108 laporan diteruskan oleh KY ke instansi yang relevan dengan substansi laporan. Kemudian, 312 laporan masih menunggu kelengkapan administrasi, seperti identitas pelapor dan lainnya. Sisanya terkategori permohonan pemantauan, meneruskan ke investigasi, advokasi, dan lain sebagainya.

Dari 200-an laporan itu, KY telah merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 85 hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Rinciannya, 64 hakim dijatuhi sanksi ringan; 14 hakim dijatuhi sanksi sedang; dan 7 hakim dijatuhi sanksi berat. Jumlah hakim yang diperiksa pada sidang pleno KY tahun ini yang dikenakan sanksi semakin besar.

“Kalau dipresentasikan itu 45% dari hakim yang diperiksa KY telah diputus terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Karenanya mendapat rekomendasi sanksi. Kalau dibandingkan dengan tahun 2020, presentasinya hanya 40,1%,” jelasnya.

Sukma mengaku pasca terbitnya Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, yang melarang pengunjung sidang untuk memfoto serta memvideokan jalannya persidangan menjadi kesulitan dalam mengumpulkan bukti terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Padahal, sebelum ada Perma tersebut, lebih banyak laporan yang dilengkapi dengan hasil rekaman sidang, sehingga lebih memudahkan pembuktian.

“Saat ini dalam mekanisme pembuktian KY lebih mengandalkan keterangan saksi-saksi,” kata Sukma.  

Meski begitu, KY tidak membebankan pembuktian kepada pelapor. Sebaliknya, KY akan membantu pelapor untuk mencari dan mendapatkan bukti-bukti terjadinya pelanggaran perilaku hakim. “Untuk itu, KY melalui Biro Pengawasan Hakim langsung terjun ke lapangan untuk mencari bukti-bukti. Tetapi, jika tak ada indikasi awal, juga tiada sedikitpun bukti yang disampaikan pelapor itu yang biasanya menjadi kendala.”

Tags:

Berita Terkait