938 DIM Rampung dalam 10 Hari, Pembahasan RUU Minerba Dipertanyakan
Berita

938 DIM Rampung dalam 10 Hari, Pembahasan RUU Minerba Dipertanyakan

Selain terdapat potensi pelanggaran terhadap UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, IRESS melihat adanya motif perburuan rente dalam proses yang begitu cepat.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Jika diterapkan asumsi kalori, HBA dan kurs US$/Rp untuk seluruh aset yang dikuasai seluruh kontraktor PKP2B saat ini sama seperti yang diuraikan sebelumnya, maka nilai aset sumberdaya yang dapat diperoleh negara sekitar Rp 9.843 triliun. Dengan cara perhitungan yang sama, nilai aset cadangan batubara yang dapat dikuasai negara sekitar Rp 1.505 triliun. Sedangkan nilai aset sumber daya dan cadangan yang dikuasai kontraktor jika memperoleh perpanjangan kontrak (izin) hanya dengan luas lahan tambang maksimum 15.000 hektar masing-masing adalah sekitar Rp 3.887 triliun dan sekitar Rp 596,67 tiliun.

 

Menurut Marwan, perhitungan di atas memperlihatkan jika seluruh kontraktor PKP2B diberi perpanjangan otomatis untuk seluruh wilayah tambang yang saat ini dikuasai, maka pemerintah otomatis menyerahkan pengelolaan aset cadangan batubara nasional bernilai sekitar Rp 2102 triliun. Jika perhitungan didasarkan pada volume sumberdaya, maka nilai aset negara yang diserahkan adalah Rp 13.730 triliun.

 

“Jika luas wilayah yang dikuasai kontraktor PKP2B terbatas hanya sampai 15.000 hektar, maka nilai aset sumberdaya dan cadangan yang diserahkan tersebut masing-masing sekitar Rp 3.887 triliun dan sekitar Rp 596,67 triliun,” ujar Marwan.

 

Untuk diketahui bahwa setelah dieksplorasi, sumberdaya batubara tidak seluruhnya akan berubah menjadi cadangan batubara. Volume cadangan selalu lebih rendah dari volume sumberdaya. Jika sumberdaya yang dikuasai kontraktor PKP2B dengan volume 20,7 miliar ton dieksplorasi, maka diyakini lebih dari setengahnya dapat berubah status menjadi cadangan. Maka, nilai aset cadangan ini dapat diasumsikan sekitar Rp 6500 triliun.

 

“Dengan demikian, berdasarkan asumsi dan perhitungan yang sangat konservatif, potensi aset negara yang akan dicaplok kontraktor PKP2B jika kontrak diperpanjangan secara otomatis adalah sekitar Rp 2102 hingga Rp 6500 triliun,” terang Marwan.

 

Padahal, sesuai amanat UUD 1945, amanat reformasi TAP MPR No.IX/2001, perintah UU Minerba No.4/2009, dan rasa keadilan masyarakat, maka seluruh aset sumberdaya dan cadangan batubara negara bernilai hingga Rp 6500 tiliun tersebut, yang saat ini dikuasai kontraktor PKP2B, harus dikembalikan kepada negara saat kontrak berakhir. Selanjutnya, sesuai landasan hukum yang sama, pengelolaan aset tersebut harus diserahkan kepada BUMN.

 

Tags:

Berita Terkait