9 Putusan MK Jadi Sorotan Publik Sepanjang 2018
Lipsus Akhir Tahun 2018:

9 Putusan MK Jadi Sorotan Publik Sepanjang 2018

Mulai aturan kewenangan DPR atas hak angket KPK, penundaan uji materi MA, advokat boleh menangani sengketa pajak tanpa Syarat, hingga memerintahkan pembentuk UU untuk mengubah aturan batas usia minimal pernikahan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Bagi Mahkamah, putusan MK mengenai konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu ini seperti termuat dalam putusan-putusan sebelumnya sudah didasarkan pertimbangan komprehensif yang bertolak pada hakikat sistem pemerintahan presidensial sesuai desain UUD 1945. Bukan atas dasar pertimbangan-pertimbangan kasuistis yang bertolak dari peristiwa-peristiwa konkrit. (Baca Juga: MK Kembali Tolak Uji Ambang Batas Pencalonan Presiden)

 

  1. Pembentuk UU Diperintahkan Ubah Batas Usia Perkawinan

 

Terakhir, Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 mengenai uji materi Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun yang dimohonkan Endang Wasrinah, Maryanti, Rasminah yang diwakili pengacara publik yang tergabung dalam koalisi 18+. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pembentuk UU merevisi UU Perkawinan dalam jangka waktu tiga tahun, khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan.

 

Mahkamah beralasan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi gender yang berdampak tidak terpenuhinya hak perempuan. Meski, beralasan menurut hukum, MK tidak serta merta menyamaratakan batas usia perkawinan anak laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Sebab, hal ini menjadi kewenangan pembentuk UU merumuskannya. (Baca Juga: Pembentuk UU Diperintahkan 'Rombak' Batas Usia Perkawinan!)

Tags:

Berita Terkait