9 Putusan Inkracht Belum Dieksekusi, Ombudsman Laporkan Menkeu ke Presiden dan DPR
Terbaru

9 Putusan Inkracht Belum Dieksekusi, Ombudsman Laporkan Menkeu ke Presiden dan DPR

Total kewajiban yang termuat dalam 9 putusan tersebut, jika diakumulasi mencapai Rp258,6 miliar.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. Foto: Ombudsman RI
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. Foto: Ombudsman RI

Pada Rabu (22/2), Ombudsman melayangkan surat kepada kepada Presiden dan Ketua DPR untuk melaporkan terkait belum dilaksanakannya Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022, mengenai Maladministrasi atas belum dilaksanakannya 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Menteri Keuangan. Total kewajiban yang termuat dalam 9 putusan tersebut, jika diakumulasi mencapai Rp258,6 miliar.

Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih menjelaskan, pihaknya telah menerima tanggapan tertulis dari Menteri Keuangan tertanggal 11 Desember 2022, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan an. Menteri Keuangan. Surat tersebut menjawab bahwa implementasi Rekomendasi Ombudsman RI menunggu dilaksanakannya reviu atas putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara sebagaimana Keputusan Menko Polhukam No. 63 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Putusan Terkait Pemenuhan Kewajiban Negara (Tim PKN).

Baca Juga:

"Menurut Ombudsman RI, alasan menunda pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI tersebut tidak dapat diterima oleh karena putusan-putusan pengadilan yang termuat dalam Rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu yang cukup lama kurang lebih sejak 5 tahun yang lalu," jelas Najih dalam siaran pers Ombudsman RI, Rabu (1/3).

Oleh karena itu, Najih melanjutkan, sebagai bentuk pelaksanaan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 38 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman RI telah melaporkan kepada Presiden dan DPR  RI, tertanggal 22 Februari 2023 untuk diambil langkah-langkah pengawasan terkait pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman.

"Sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, pelaporan kepada kepada Presiden dan DPR RI juga disampaikan kepada media massa untuk dapat ikut serta dan berpartisipasi mengawal pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman demi pelayanan publik yang lebih baik dan optimal," ujar Najih.

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menerangkan, berdasarkan analisis pendapat dan kesimpulan, Ombudsman RI menyatakan bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan Maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut, berkenaan belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Rekomendasi Ombudsman ini meminta agar Menteri Keuangan RI selaku Terlapor agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tercantum dalam uraian laporan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan kepada putusan pengadilan dan kepastian hukum," ujar Dominikus.

Kedua, Ombudsman meminta agar Menkeu mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara menyusun mekanisme pembayaran yang disepakati oleh jajaran Kementerian Keuangan dengan Pelapor. Selanjutnya, menyediakan anggaran tahun berjalan atau tahun berikutnya sesuai dengan mekanisme yang disepakati.

Salah satu pelapor, Teddy Soedarma menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman yang sudah mengupayakan penyelesaian kasus ini. Teddy mengatakan, pihaknya sejak 2019 telah melakukan upaya-upaya hukum melalui pengadilan, hingga akhirnya melapor ke Ombudsman RI.

"Kami sangat berharap apa yang Rekomendasi Ombudsman ini bisa didengar, dipatuhi dan dilaksanakan dalam waktu tidak lama. Karena kami sudah terlalu lama menunggu," ungkapnya.

Tags:

Berita Terkait