Ketiga, memiliki pengetahuan latar belakang hukum memadai yang terkait dengan dokumen yang sedang diterjemahkan. Sedikit banyaknya seorang penerjemah perlu memahami sistem hukum negara yang dokumen hukumnya diterjemahkan. Jika tak paham sama sekali, penerjemah sangat mungkin menerjemahkan high court dalam sistem hukum Inggris sebagai Pengadilan Tinggi di Indonesia. Penerjemahan demikian dapat menyesatkan klien.
Keempat, memiliki pengetahuan latar belakang teknis yang memadai terkait dengan dokumen yang sedang diterjemahkan (ekonomi, politik, hukum, teknis dan lain-lain). Prasyarat ini penting untuk memahami konteks penerbitan dokumen yang akan diterjemahkan.
Kelima, memiliki pengetahuan dan mampu menerapkan teknis dan strategi penerjemahan. Keenam, mampu melakukan riset mandiri untuk mencari rujukan atau sumber referensi pengetahuan baik daring (dalam jaringan) maupun luring dalam menghasilkan terjemahan yang akurat, jelas, dan wajar. Ketujuh, terus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan di bidang-bidang materi yang diterjemahkan melalui pelatihan, seminar, konferensi baik skala nasional maupun internasional.
Kedelapan, perlu bergabung dengan organisasi penerjemah dan profesi lainnya untuk menambah, memperkuat dan memperluas jejaring professional. Terakhir, kesembilan, sebagai nilai tambah, memahami penggunaan alat bantu penerjemahan untuk membantu penerjamah terkait konsistensi istilah.
Baca juga:
- Awas Keliru! Ini Bedanya Penerjemah Tersumpah dan Juru Bahasa Pengadilan
- Menafsir Konstitusi, dari Original Intent hingga Juduical Activism
- Literia Legis dan Sintetia legis: Mengenali Beragam Cara Menafsir Hukum
Peran Penerjemah
Dalam perkembangan hukum Indonesia, peran para penerjemah dan interpreter tak bisa dianggap sepele. Para penerjemah dibutuhkan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen hukum yang semakin beragam di tengah lalu lintas hubungan antarnegara. Demikian pula, para penerjemah dokumen-dokumen historis yang berkaitan dengan hukum pada masa lalu Indonesia. Ada sejumlah prasasti dan kitab tradisional masyarakat zaman dulu yang ternyata mengandung nilai-nilai hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Apalagi, wilayah Indonesia pernah diduduki oleh Belanda, Jepang, dan berinteraksi dengan Portugis. Hukum yang berlaku di Indonesia terutama banyak dipengaruhi Belanda dan menggunakan bahasa Belanda. Mau tidak mau dokumen perundang-undangan itu harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Sayangnya, KUH Pidana, KUH Perdata, dan HIR/Rbg –sekadar memberi contoh—tak punya terjemahan resmi meskipun terjemahan yang ada tetap diakui dan dipergunakan oleh komunitas hukum.