82 Calon Hakim Agung Bakal Jalani Seleksi Kualitas
Berita

82 Calon Hakim Agung Bakal Jalani Seleksi Kualitas

KY mengingatkan agar peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: RES
Gedung KY. Foto: RES

Komisi Yudisial (KY) menetapkan 82 calon hakim agung (CHA) dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi dari 87 orang yang telah diusulkan oleh lembaga. Penetapan kelulusan seleksi administrasi tersebut berdasarkan Rapat Pleno yang digelar Rabu (12/9) di Kantor KY.

 

Seleksi administrasi ini dilakukan dengan meneliti berkas kelengkapan CHA sesuai dengan persyaratan administrasi yang telah ditentukan dalam UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY. 82 CHA yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ini terdiri dari 50 orang dari jalur karier dan 32 orang dari jalur nonkarier.

 

Bila diperinci berdasarkan profesi, para CHA yang lolos seleksi administrasi tersebut didominasi hakim karier yang berjumlah 50 orang hakim. Sisanya, 18 orang dari kalangan akademisi; 1 orang notaris; 3 orang advokat; dan 10 orang profesi lain.

 

“Berdasarkan kategori jenis kelamin, sebanyak 69 orang merupakan laki-laki dan 13 orang merupakan perempuan,” ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi di Gedung KY, Kamis (13/9/2018). Baca Juga: Seleksi CHA Ditutup, KY Terima 85 Pendaftar

 

Sementara berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 24 orang memilih kamar Pidana; 27 orang memilih kamar Perdata; 15 orang memilih kamar Agama; 6 orang memilih kamar TUN (khusus pajak); dan 10 orang memilih kamar Militer. Berdasarkan kategori strata pendidikan, sebanyak 26 orang bergelar master (S2) dan 56 orang bergelar doktor (S3).  

 

Farid mengatakan pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan UU KY. Misalnya, ada pendaftar yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut, tetapi tidak lulus. Sebab, berdasarkan Pasal 5 Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung, jika sudah dua kali mengikuti seleksi berturut-turut, maka tidak dapat diusulkan untuk mengikuti satu kali seleksi berikutnya.

 

Selain itu, ada CHA dari jalur nonkarier tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan UU KY. Seperti, belum berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum (jalur nonkarier).

 

Dia mengingatkan peserta seleksi CHA yang lulus seleksi administrasi, selanjutnya mengikuti pelaksanaan seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada 19 s.d. 20 September 2018 di Balitbangdiklatkumdil Mahkamah Agung (MA), Mega Mendung, Bogor.

 

Materi yang diujikan pada seleksi kualitas meliputi: menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan tes objektif. Dalam mengerjakan seleksi tersebut, peserta wajib menggunakan komputer yang telah disediakan oleh panitia.

 

KY juga mengharapkan partisipasi masyarakat (dengan identitas yang jelas) agar memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter CHA yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Informasi atau pendapat tertulis diharapkan diterima Tim Seleksi CHA Republik Indonesia paling lambat 22  Oktober 2018 pukul 16.00 WIB di alamat e-mail: [email protected] atau alamat KY RI, Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat (10450) dan telepon (021) 3905876-77 / 31903661 Fax: (021) 31903661.

 

“KY menegaskan agar peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi,” kata Farid mengingatkan.

 

Pengumuman hasil seleksi administrasi CHA ini dapat dilihat di website KY yaitu www.komisiyudisial.go.id mulai 13 September 2018. Pengumuman ini juga disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada pengusul CHA.

 

Seperti diketahui, seleksi CHA ini untuk mengisi 8 orang hakim agung dengan rincian: 1 orang untuk kamar Pidana; 1 orang untuk kamar Agama; 2 orang untuk kamar Militer; 3 orang untuk kamar Perdata; dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

Tags:

Berita Terkait