810 Pasangan Calon Siap Ikuti Pilkada Serentak
Berita

810 Pasangan Calon Siap Ikuti Pilkada Serentak

Mayoritas pasangan calon masih ditempati oleh calon dari jalur partai politik.

M-22
Bacaan 2 Menit
Gedung KPU. Foto: RES
Gedung KPU. Foto: RES

Masa pendaftaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang direncanakan akan digelar pada 9 Desember 2015 nanti telah usai. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan, total jumlah pasangan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah untuk Pilkada serentak akhir tahun 2015 ini adalah sebanyak 810 pasangan.

Data pasangan calon kepada daerah dan wakil kepala daerah itu berdasarkan hasil rekapitulasi per-tanggal 29 Juli pukul 19:30 WIB. Dari 810 pasangan calon, mayoritas ditempati oleh calon yang berasal dari jalur partai politik. Bahkan, sekitar 122 pasangan calon merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri.

“Jadi total pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebanyak 810 pasangan yang tersebar di 268 provinsi dan kabupaten/kota, 156 pasangan calon di antaranya melalui jalur perseorangan dan 654 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik, di antara itu semua terdapat 122 pasangan calon petahana,” kata Arief sebagaimana dikutip dari laman KPU.

Sedangkan komposisi jumlah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah mendaftar di KPU provinsi sebanyak 20 pasangan calon yang tersebar di sembilan provinsi. Dari 20 pasangan calon ini, dua di antaranya pasangan calon perseorangan dan 18 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik. 

Sementara itu, jumlah pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar di KPU kabupaten sebanyak 676 pasangan calon yang tersebar di 223 kabupaten. “Sebanyak 126 pasangan diantaranya adalah pasangan calon perseorangan dan sebanyak 550 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik,” terangnya.

Selanjutnya, untuk pasangan calon walikota dan wakil walikota yang telah mendaftar di KPU kota sebanyak 114 pasangan calon yang tersebar di 36 kota. Sebanyak 28 pasangan di antaranya adalah pasangan calon perseorangan dan sebanyak 86 pasangan calon melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik.

Arief menambahkan, terdapat satu daerah yaitu Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur yang tidak ada satupun pasangan calon mendaftar. Kemudian terdapat 14 daerah yang hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, sehingga ada 15 daerah yang memerlukan perpanjangan masa pendaftaran.  

“Untuk jumlah calon kepala daerah laki-laki sebanyak 752 orang, jumlah calon kepala daerah perempuan sebanyak 58 orang, jumlah calon wakil kepala daerah laki-laki sebanyak 746 orang, dan jumlah calon wakil kepala daerah perempuan sebanyak 64 orang,” tambah Arief.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay mengharapkan semua pihak terutama partai politik untuk tidak membiarkan kepemimpinan di daerah menjadi kosong. Apabila tidak ada juga yang mendaftar, maka daerah tersebut harus menunggu sampai pilkada tahun 2017.

“Seperti contoh kasus di Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur, sebenarnya salah satu pasangan calon sudah siap untuk mendaftar di KPU, tetapi karena pasangan calon yang lain tidak jadi mendaftar hingga ditunggu sampai batas waktu akhir pendaftaran, akhirnya pasangan calon tersebut juga tidak jadi mendaftar,” papar Hadar.

Untuk diketahui, pihak KPU sendiri telah menerbitkan Surat Edaran KPU Nomor 404/KPU/VII/2015 perihal Perpanjangan Masa Pendaftaran. Dalam surat itu disebutkan jika masih belum terpenuhi sekurang-kurangnya dua pasangan calon maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota segera melakukan rapat pleno.

Hasil rapat pleno ini nantinya dituangkan dalam berita acara dan perubahan keputusan KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan. Namun, perubahan Keputusan KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota tidak mengubah jadwal pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2015 nanti.  

“KPU menjalankan tugas sesuai amanah UU, jadi seharusnya apapun itu harus dilakukan dalam upaya penegakan UU. Posisi KPU hanya mengatur dalam hal tata cara pelaksanaannya. Hadar juga berharap aparat berwajib juga diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban dengan baik dalam proses tahapan pilkada ini,” pungkas Hadar.

Tags:

Berita Terkait