8 Rekomendasi Komnas HAM untuk Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terbaru

8 Rekomendasi Komnas HAM untuk Kasus Pembunuhan Brigadir J

Antara lain meminta penyidik Polri untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan prosesnya berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan kasus penembakan brigadir J kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022). Foto: RES
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan kasus penembakan brigadir J kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022). Foto: RES

Komnas HAM RI telah menerbitkan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasil penyelidikan itu dirilis secara resmi di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022). Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM untuk kasus tersebut, M Choirul Anam, menyimpulkan dari seluruh hasil penyelidikan atas peristiwa itu dapat disimpulkan beberapa hal yakni telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah mantan Kadiv Propam di Duren 3 No.46 Jakarta Selatan.

“Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan extra judicial killing,” kata Anam ketika dikonfirmasi, Jum’at (2/9/2022).

Anam menjelaskan berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak ada penyiksaan terhadap Brigadir J, tapi luka tembak. Selain itu, terjadi dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022. Terjadi obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.

Baca Juga:

Berdasarkan kesimpulan dan temuan Komnas HAM merekomendasikan kepada Polri setidaknya 8 hal. Pertama, meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation.

Kedua, menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang dengan emphatical prinsip-prinsip HAM dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus. Ketiga, memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja, tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.

Keempat, meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait