8 Catatan Setara Institute terhadap SEMA Perkawinan Beda Agama
Terbaru

8 Catatan Setara Institute terhadap SEMA Perkawinan Beda Agama

SEMA 2/2023 dianggap tidak kompatibel dengan kebhinekaan Indonesia dan negara Pancasila. Pemerintah dan DPR perlu merevisi UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Apresiasi MA

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengapresiasi terbitnya SEMA 2/2023 yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin. SEMA tersebut berisi tentang pedoman kepada pengadilan di lingkungan MA, terutama pengadilan negeri, untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Pria yang juga duduk sebagai anggota Komisi VIII DPR  itu mengingatkan agar SEMA ini harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten oleh para hakim di seluruh pengadilan di wilayah hukum Indonesia. Menurutnya, MA telah mendengarkan masukan dari DPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan elemen lagi terkait banyaknya fenomena pengadilan negeri yang secara kontroversial mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dalam setahun terakhir ini.

“SEMA ini bukan hanya perlu diapresiasi, tetapi juga harus ditaati dan dilaksanakan bersama-sama, oleh seluruh hakim dan lembaga peradilan. Apalagi esensi dari SEMA ini juga sesuai dengan Konstitusi dan putusan MK yang menolak pengesahan perkawinan beda Agama,” pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Tags:

Berita Terkait