74 CHA Lulus Seleksi Administratif, Hakim Karier Mendominasi
Berita

74 CHA Lulus Seleksi Administratif, Hakim Karier Mendominasi

KY tetap mengutamakan sisi integritas dan kualitas para CHA ini.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Seperti halnya seleksi sebelumnya, KY mengutamakan sisi integritas yang tinggi dan selanjutnya kualitas para CHA ini. “Jika sudah memiliki integritas, kualitas itu menyusul di kemudian hari,” kata dia.

 

Dia menerangkan pelaksanaan seleksi tahap II ini wajib menggunakan komputer yang telah disediakan oleh panitia. “Keputusan kelulusan seleksi administrasi CHA ini tidak dapat diganggu gugat dan CHA yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti Seleksi Kualitas dinyatakan gugur,” katanya.

 

“Biaya proses seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kepribadian dan kesehatan termasuk wawancara telah dianggarkan pemerintah sekitar Rp 2,7 miliar.”

 

Meski begitu, Maradaman tetap mengharapkan partisipasi masyarakat agar memberi informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku dan karakter 74 CHA yang dinyatakan lulus persyaratan administrasi. “Apakah itu informasi positif dan atau negatif dapat dilaporkan kepada tim seleksi CHA KY paling lambat 9 Maret 2018,” haraonya.

 

Seperti diketahui, Seleksi CHA periode II 2017 ini, MA membutuhkan 6 hakim agung untuk mengisi kamar perdata (2 orang), kamar pidana (1 orang), kamar militer (2 orang), dan kamar tata usaha negara (1 orang, yang memiliki keahlian hukum perpajakan) baik untuk hakim karier dan nonkarier.

 

Sebelumnya, KY mengusulkan 5 CHA yang dinyatakan lulus serangkaian seleksi CHA periode I Tahun 2017 untuk disetujui DPR. Alhasil, DPR menyetujui 5 orang CHA tersebut pada September 2017 lalu. Berikut 5 CHA yang diusulkan KY kepada DPR:

1. Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H. (Perdata)

2. Dr. Yasardin, S.H., M. Hum. (Agama)

3. Dr. Gazalba Saleh, S.H., M.H. (Pidana)

4. Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H. (Militer)

5. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Tata Usaha Negara) (Baca juga: DPR Setujui 5 Calon Hakim Agung Usulan KY)

Tags:

Berita Terkait