7 Tokoh Hukum Kawakan Tutup Usia Sepanjang 2021
Kaleidoskop 2021

7 Tokoh Hukum Kawakan Tutup Usia Sepanjang 2021

Mulai Prof Muladi, Artidjo Alkostar, Basrief Arief, Prof Arie Sukanti Hutagalung, Prof Mardjono Reksodiputro, Prof Mochtar Kusumaatmadja, hingga Prof JE Sahetapy.

Agus Sahbani
Bacaan 11 Menit

Awal tahun 2000-an, Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra pernah meminta Artidjo untuk mendaftar menjadi hakim agung. Sebelum menerima tawaran itu, Artidjo meminta restu kepada para kiai di Madura yang dihormati. Alhasil, Artidjo dinyatakan lulus dan resmi menjadi hakim agung. Lalu, alumnus doktor ilmu hukum FH Universitas Diponegoro (2007) ini dipercaya menjadi Ketua Muda Pidana Umum pada April tahun 2009 dan kemudian berubah nama menjadi Ketua Kamar Pidana MA hingga saat ini.

Selama berkarir sebagai hakim agung hingga 22 Mei 2018, Artidjo tercatat sudah menangani 19.483 perkara. Artidjo juga dikenal sebagai seorang Hakim Agung yang kerap memberikan vonis berat pada pelaku korupsi. Sejak bertugas di MA, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat. Ketegasan Artidjo pernah dirasakan mantan Ketua MK M. Akil Mochtar dalam perkara penerimaan suap terkait penanganan sengketa pilkada di MK. Saat itu permohonan kasasinya ditolak, sehingga Akil tetap harus menjalani hukuman seumur hidup sesuai putusan banding.

  1. Basrief Arief

Mantan Jaksa Agung Basrief Arief meninggal dunia pada Selasa 23 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WIB dalam usia 74 tahun. Keluarga Besar Korps Adhyaksa merasa sangat kehilangan atas kepergian Basrief Arief untuk selamanya mengingat yang bersangkutan sangat berjasa bagi reformasi di lembaga Kejaksaan. (Baca Juga: Kejaksaan Tak Bisa Jalan Sendiri)

Mengutip berbagai sumber, Basrief lahir di Tanjung Enim, Sumatera Selatan pada 23 Januari 1947. Basrief Arief adalah Jaksa Agung yang dipilih Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keppres No. 127/P/2010, menggantikan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Kala itu, Hendarman Supandji “dipaksa” turun dari kursi Jaksa Agung akibat putusan MK.

Semasa hidup, ia menjabat Jaksa Agung selama satu periode dari 26 November 2010 hingga 20 Oktober 2014. Sebelum jadi Jaksa Agung, Basrief Arief adalah Wakil Jaksa Agung pada 2005-Februari 2007. Semasa bertugas Basrief Arief pernah menduduki jabatan penting dalam penegakan hukum di Korps Adhyaksa. Seperti, Tim Pemburu Koruptor; Asisten Pidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta; Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Staf Ahli di Kejaksaan Agung; dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Sumatera Utara pada 1993. Kemudian menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selepas dari jabatan itu, pada tahun 2000, dia diamanahi mengemban jabatan Kepala Kejati DKI Jakarta. Selang satu tahun, Basrief didapuk sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen hingga tahun 2005.

Dia pernah mengikuti sekolah hakim dan jaksa pada selama kurang lebih empat tahun sejak tahun 1963 hingga 1967. Setelah itu, Basrief melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Andalas Jurusan Hukum Perdata. Program Pascasarjananya diraih di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Jurusan Hukum Pidana.

Tags:

Berita Terkait