7 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan
Terbaru

7 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan

Antara lain merekomendasikan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Kantor Komnas HAM di Jakarta. Foto: Istimewa
Kantor Komnas HAM di Jakarta. Foto: Istimewa

Komnas HAM telah menyelesaikan proses pemantauan dan penyelidikan terhadap tragedi kemanusiaan stadion Kanjuruhan. Laporannya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), M Mahfud MD. Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, mengatakan dalam laporan itu Komnas HAM menyampaikan 7 rekomendasi.

Pertama, kepada Presiden RI, Komnas HAM merekomendasikan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sepakbola di Indonesia sebagai bagian dari upaya pemenuhan dan perlindungan HAM serta perbaikan sistem keolahragaan di Indonesia. Kemudian membentuk tim independen untuk mengaudit kelayakan seluruh stadion sepakbola di Indonesia sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh FIFA, AFC dan PSSI. “Sehingga bisa menjamin keselamatan dan keamanan seluruh pihak yang terlibat,” kata Anam dalam konferensi pers, Rabu (02/11/2022).

Baca Juga:

Presiden RI perlu melakukan perbaikan tata kelola sepakbola secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak sebagai bentuk jaminan supaya peristiwa yang sama tidak terulang kembali. Presiden RI bisa bekerjasama dengan FIFA untuk memastikan sertifikasi dan lisensi kepada seluruh perangkat pertandingan. Jika dalam waktu 3 bulan tidak ada langkah konkret atau tindak lanjut, Komnas HAM merekomendasikan aktivitas sepakbola yang digelar PSSI dibekukan.

Kedua, kepada Kapolri, Komnas HAM meminta aparat menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI melalui proses penegakan hukum dan memastikan prosesnya bebas intervensi, transparan dan akuntabel berbasis scientific crime investigation.

Penting memastikan penegakan hukum yang dijalankan tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi dugaan tindak pidana. Selain itu Anam menekankan yang disasar tidak hanya terduga pelaku di lapangan saja tapi semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas bertanggung jawab maupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan yang ada.

“Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelibatan aparat kepolisian dalam tata kelola persepakbolaan Indonesia dengan bersandar pada regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA termasuk didalamnya penggunaan gas air mata maupun standar dan instrumen kepolisian,” usul Anam.

Kepada PSSI, Komnas HAM merekomendasikan asosiasi itu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap statuta, aturan keamanan dan keselamatan, kode disiplin dan berbagai perjanjian kerjasama para pihak dengan memprioritaskan keamanan dan keselamatan insan sepakbola termasuk diantaranya pelibatan aparat keamanan.

Kemudian membekukan seluruh aktivitas kompetisi sepakbola sampai dilakukannya standardisasi yang substantif terhadap seluruh match commissioner, security officer dan perangkat pertandingan lainnya sesuai aturan atau standar yang dikeluarkan oleh FIFA, AFC dan PSSI. Langkah ini dilakukan demi terjaminnya kompetisi yang aman dan sehat.

PSSI perlu menjalin kerjasama dengan klub utuk melakukan pembinaan serius kepada suporter sepakbola sesuai standar HAM. Antara lain menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, sportivitas, toleransi, pencegahan ujaran kebencian dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.

Anam menyebut PSSI bertanggung jawab secara kelembagaan dengan menghormati dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan serta melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap korban, keluarga korban dan seluruh pihak yang terdampak oleh peristiwa di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022. Selain itu penting bagi PSSI menyusun indikator pertandingan berisiko tinggi (high risk) yang akuntabel dengan meletakkan aspek keamanan, keselamatan sebagai dasar yang utama serta ketersediaan infrastruktur.

Keempat, kepada PT LIB, Komnas HAM mengingatkan sebagai perusahaan terbuka untuk menghormati prinsip dan standar HAM sesuai dengan Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM. Menempatkan faktor keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama dibandingkan dengan aspek komersialisasi kompetisi. Standardisasi dan sertifikasi perangkat pertandingan di bawah koordinasi PT LIB (panpel dan security officer)

“PT LIB Bertanggung jawab secara organisasi dengan menghormati dan mematuhi proses hukum yang berjalan serta melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap korban, keluarga korban dan seluruh pihak yang terdampak,” ujar Anam.

Kelima, kepada Indosiar selaku broadcaster, Anam menyebut lembaganya merekomendasikan stasiun tv itu mengevaluasi jadwal pertandingan yang telah disusun bersama PT LIB dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan dan tidak hanya didasarkan pada aspek komersial. Mengintensifkan pola komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak sebagai langkah pencegahan kejadian yang sama terulang kembali.

Keenam, untuk Arema FC, rekomendasi Komnas HAM yakni memastikan aspek keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama dengan tidak membiarkan panitia pelaksana mencetak tiket melebihi kapasitas stadion apalagi untuk pertandingan berisiko tinggi (high risk). Melakukan upaya pembinaan terhadap suporter sebagai bentuk tanggung jawab klub menghadirkan pertandingan yang aman, sehat dan jauh dari ujaran kebencian, rasisme, intimidasi dan provokasi kekerasan.

Ketujuh, bagi komunitas suporter Anam menegaskan agar menghormati setiap kompetisi dan pertandingan dengan semangat sportivitas, penghormatan terhadap nilai-nilai kesetaraan, prinsip-prinsip anti diskriminasi dan mencegah ujaran kebencian serta provokasi kekerasan. Serta bersama-sama melakukan upaya yang partisipatif untuk melakukan kontrol terhadap jalannya kompetisi dan akuntabilitas organisasi sepak bola di Indonesia dan operator kompetisi.

Tags: