7 Mitos dan Fakta Hukum: dari Meterai sampai Penjara Seumur Hidup
Berita

7 Mitos dan Fakta Hukum: dari Meterai sampai Penjara Seumur Hidup

Ada banyak mitos yang beredar di masyarakat, seperti fungsi meterai pada perjanjian, perbedaan perjanjian dan MoU, ketentuan pesangon saat karyawan resign, mahasiswa hukum yang harus menghafal pasal, hingga jangka waktu penjara seumur hidup.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

Jadi,pidana penjara seumur hidup adalah terpidana akan terus berada di penjara hingga ia meninggal dunia.

 

Selengkapnya: Pidana Seumur Hidup – http://bit.ly/PidanaSeumurHidup

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) - http://bit.ly/K-U-H-P
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) - http://bit.ly/KUH-Perdata
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (“UU 13/1985”) - http://bit.ly/UU-BeaMeterai
  4. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) - http://bit.ly/UU-ketenagakerjaan
  5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”) - http://bit.ly/Perkapolri-5-2012

 

Putusan:

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985 (“Putusan MA No. 3416/Pdt/1985”)

 

Tags:

Berita Terkait