Jadi,pidana penjara seumur hidup adalah terpidana akan terus berada di penjara hingga ia meninggal dunia.
Selengkapnya: Pidana Seumur Hidup – http://bit.ly/PidanaSeumurHidup
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) - http://bit.ly/K-U-H-P
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) - http://bit.ly/KUH-Perdata
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (“UU 13/1985”) - http://bit.ly/UU-BeaMeterai
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) - http://bit.ly/UU-ketenagakerjaan
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”) - http://bit.ly/Perkapolri-5-2012
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985 (“Putusan MA No. 3416/Pdt/1985”)