7 Mitos dan Fakta Hukum: dari Meterai sampai Penjara Seumur Hidup
Berita

7 Mitos dan Fakta Hukum: dari Meterai sampai Penjara Seumur Hidup

Ada banyak mitos yang beredar di masyarakat, seperti fungsi meterai pada perjanjian, perbedaan perjanjian dan MoU, ketentuan pesangon saat karyawan resign, mahasiswa hukum yang harus menghafal pasal, hingga jangka waktu penjara seumur hidup.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Kadang kala, kita sering salah kaprah mengenai istilah-istilah atau hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Hal ini karena ada banyak mitos yang beredar di masyarakat, seperti fungsi meterai pada perjanjian, perbedaan perjanjian dan MoU, ketentuan pesangon saat karyawan resign, mahasiswa hukum yang harus menghafal pasal, hingga jangka waktu penjara seumur hidup. Namun, namanya mitos, beberapa hal tersebut belum tentu benar. Ingin tahu faktanya?

 

Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tetapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu, ya!

 

1. Meterai

Hukumonline.com

Fungsi atau hakikat utama Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu, salah satunya perjanjian. Perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Namun, jika bermaksud menjadikan perjanjian itu sebagai alat bukti di pengadilan, harus dilunasi Bea Meterai yang terutang.

 

Selengkapnya: Fungsi Meterai - http://bit.ly/FungsiMeterai

 

2. Perjanjian & MoU

Hukumonline.com

Memorandum of Understanding (MoU) merupakan perjanjian pendahuluan. MoU pada dasarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, khususnya bidang komersial, MoU sering digunakan.

 

MoU belum melahirkan suatu hubungan hukum karena MoU baru merupakan persetujuan prinsip yang dituangkan secara tertulis. Sementara perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana salah satu pihak berjanji kepada pihak lainnya atau kedua belah pihak saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

 

Selengkapnya: Beda Perjanjian dengan MoU – http://bit.ly/PerjanjianMou  

 

3. Pesangon Karyawan Resign

Hukumonline.com

Yang termasuk Uang Penggantian Hak:

 

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  5.  

Selengkapnya: Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Mendapatkan Pesangon? -  http://bit.ly/PesangonResign

 

4. Mahasiswa Hukum

Hukumonline.com

Memiliki kemampuan untuk menghafal semua pasal bukanlah hal yang diwajibkan untuk mahasiswa hukum karena pemahaman akan konsep dan logika hukum lebih penting. Meski demikian, ada juga yang berpendapat bahwa pasal-pasal tertentu yang sering dipakai dalam praktik perlu dihafalkan dan dipahami.

 

Pengajar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Suharnoko, S.H., M.L.I, mengatakan bahwa mahasiswa tidak perlu menghafal semua pasal. Menurutnya, yang penting adalah mahasiswa memahami doktrin-doktrin yang melatarbelakangi pembentukan pasal-pasal itu sehingga akan lebih tajam dalam melihat persoalan. Selain itu, mahasiswa perlu juga memiliki kemampuan menganalisis putusan-putusan pengadilan supaya ada kaitan antara teori dengan praktik.

 

Selengkapnya: Apakah Mahasiswa Hukum Diwajibkan Menghafal Semua Pasal? - http://bit.ly/MahasiswaHukum

 

5. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Hukumonline.com

Dalam jual beli kendaraan bermotor hendaknya dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti berpindahnya kepemilikan kendaraan bermotor, bukan hanya STNK saja.

 

Selengkapnya: Risiko Hukum Jual-Beli Sepeda Motor Hanya Ada STNK-nya - http://bit.ly/JualBeliKendaraan

 

6. Kendaraan Hilang di Parkiran

Hukumonline.com

Selengkapnya: Motor Hilang di Parkiran, Siapa Bertanggung Jawab? - http://bit.ly/MotorHilangDiParkiran

 

7. Penjara Seumur Hidup

Hukumonline.com

Penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang intinya berbunyi: pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Lamanya pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh melebihi 20 tahun.

 

Jadi,pidana penjara seumur hidup adalah terpidana akan terus berada di penjara hingga ia meninggal dunia.

 

Selengkapnya: Pidana Seumur Hidup – http://bit.ly/PidanaSeumurHidup

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) - http://bit.ly/K-U-H-P
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) - http://bit.ly/KUH-Perdata
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (“UU 13/1985”) - http://bit.ly/UU-BeaMeterai
  4. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) - http://bit.ly/UU-ketenagakerjaan
  5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”) - http://bit.ly/Perkapolri-5-2012

 

Putusan:

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985 (“Putusan MA No. 3416/Pdt/1985”)

 

Tags:

Berita Terkait