7 Isu Hukum dalam Eksaminasi Putusan Ferdy Sambo
Utama

7 Isu Hukum dalam Eksaminasi Putusan Ferdy Sambo

Eksaminasi ini berdasarkan dokumen resmi putusan dan berkas perkara di pengadilan negeri.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Tercatat ada lima peluru identik dengan senjata Eliezer, sementara sisa dua peluru dianggap milik Sambo. Padahal ahli balistik mengatakan dua peluru tersebut serpihannya sangat kecil. Dari situ majelis menganggap Sambo ikut menembak walaupun bertentangan dengan bukti ilmiah.

Lalu mengenai turut serta, rata-rata menganggap tidak tepat unsur turut serta, tapi menganjurkan. Namun, sebenarnya pasal tentang penganjuran tidak masuk surat dakwaan. ”Nanti Pak Chairul bisa menjelaskan ini, hakim terjebak dengan pandangan dia karena sejak awal hakim mengklaim, sehingga tadi Bapak Ibu bisa menemukan dalam satu kasus ada jadi pelaku sekaligus pelaku turut serta, ini berkaitan,” jelasnya.

Poin selanjutnya mengenai Obstruction of Justice, menurut Mahrus, Prof. Eddy OS Hieraj mengatakan perkara tersebut ditujukan bukan pada pelaku kejahatan, tetapi pada orang lain yang membantu menghalangi saksi dalam perkara aquo. Sehingga Mahrus berkata mengutip perkataan Prof. Eddy jika tidak tepat Ferdy Sambo dikenakan pasal tersebut.

Dua isu hukum putusan PC

Sementara untuk putusan Putri, setidaknya ada dua isu hukum yaitu mengenai turut serta dan pembunuhan berencana. Untuk poin pertama hasil eksaminasi mengatakan tidak mungkin terjadi turut serta pada delik selesai yang telah selesai.

Alasannya turut serta terjadi pada fase sebelum kejahatan terjadi dan ketika kejahatan terjadi, sehingga tidak mungkin pada saat kejahatan telah selesai dilakukan. Sementara dalam eksaminasi ini banyak fakta hukum yang dijadikan pertimbangan hakim ketika mengatakan Putri ikut terlibat pembunuhan itu sama sekali tidak ada kaitan dengan Sambo.

“Niat Ferdy Sambo itu kan munculnya di Jakarta, bukan Magelang, tetapi fakta hukum yang diduga dimasukkan oleh hakim adalah fakta di Magelang, sehingga itu tidak masuk. Kedua banyak fakta hukum yang mengatakan Putri turut serta itu setelah korban meninggal,” terangnya.

Berikutnya mengenai pembunuhan berencana, eksaminator berpendapat sebenarnya perbuatan Putri lebih tepat dikatakan sebagai membantu orang lain melakukan kejahatan seperti tertera dalam Pasal 56 KUHP. Jadi tidak teoat Putri dinyatakan bersalah melakukan turut serta pembunuhan berencana. Masalahnya Pasal 56 KUHP sejak awal tidak pernah dijadikan dasar dakwaan Penuntut umum, maka mempunyai risiko Putri bebas dari dakwaan.

Tags:

Berita Terkait