64 Tahun UUPA, Setengah Hati Negara Menuntaskan Program Reforma Agraria
Utama

64 Tahun UUPA, Setengah Hati Negara Menuntaskan Program Reforma Agraria

Setiap rezim yang memimpin Indonesia, selalu memiliki program reforma agraria. Namun sayangnya realisasi dari program tersebut tidak jelas. Hal ini membuktikan jika pemerintah setengah hati melaksanakan reforma agraria yang sudah dilakukan sejak tahun 1960 silam.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Seminar Nasional bertajuk “Maulid Enam Puluh Empat Tahun UUPA: Refleksi dan Proyeksinya untuk Reforma Agraria di Indonesia”, yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), Senin (2/9). Foto: FNH
Seminar Nasional bertajuk “Maulid Enam Puluh Empat Tahun UUPA: Refleksi dan Proyeksinya untuk Reforma Agraria di Indonesia”, yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), Senin (2/9). Foto: FNH

Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) genap berusia 64 tahun. Peneliti ‪Agrarian Resources Centre (ARC), Dianto Bachriadi, menilai UUPA adalah UU terbaik yang pernah lahir di Indonesia karena disusun untuk mendorong perubahan sosial yang mendasar di Indonesia yang bertumpu pada penghormatan, pemuliaan, kepentingan dan keberpihakan kepada kaum tani. Tujuan pembentukan UUPA tahun 1960 kala itu adalah mewujudkan sosialisme Indonesia.

Hal itu disampaikannya dalam Seminar Nasional bertajuk “Maulid Enam Puluh Empat Tahun UUPA: Refleksi dan Proyeksinya untuk Reforma Agraria di Indonesia”, yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), Senin (2/9).

Adapun dasar hukum dalam membangun kemandirian bangsa, khususnya dalam bidang ekonomi adalah mengejawantahkan keadilan sosial sebagai tujuan utama dari pelaksanaan hukum disusun dengan sungguh-sungguh dan sangat hati-hati oleh para pakar dan pemikir bangsa untuk menjadi alat pendorong perubahan sosial yang berkeadilan dengan memperhatikan berbagai aspek sosial-ekonomi-politik-dan kultural yang berkembang di Indonesia serta situasi geo-politik global.

Dianto menjelaskan, proses penyusunan UUPA tidaklah mudah. Di tengah gonjang-ganjing peristiwa pasca kemerdekaan, UUPA lahir setelah proses penyusunan selama 12 tahun. Semangat dari diterbitkannya UUPA adalah guna pembatasan penguasaan tanah dan land reform yang menjadi salah satu dari 9 asas dalam UUPA 1960.

Baca juga:

Jika merujuk UUPA, land reform adalah upaya sistematik – melalui program khusus – yang dijalankan dalam jangka waktu tertentu/terbatas untuk mengubah melalui perombakan struktur penguasaan tanah (struktur agraria) yang timpang, dan pengembangan usahatani rakyat dalam bentuk-bentuk usaha produksi bersama (kolektif, koperasi) untuk mengatasi kemiskinan dan ketidakadilan sosial serta meletakan fondasi bagi pembangunan ekonomi dan industrialisasi nasional berbasis pada perekonomian rakyat.

Namun sayangnya, land reform di tahun ‘60-an terhenti akibat pergantian kekuasaan, yang didahului dengan genosida 1965-1966, dari rezim Soekarno ke rezim Orde Baru. UUPA 1960 dan program land reform mendapat stigma sebagai produk dan program kaum komunis  (PKI), sebelum ‘dipulihkan’ melalui TAP-MPR No. IV/1978.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait