6 Rekomendasi Komnas Perempuan Soal Pernyataan Presiden Tentang Pelanggaran HAM Berat
Terbaru

6 Rekomendasi Komnas Perempuan Soal Pernyataan Presiden Tentang Pelanggaran HAM Berat

Pemerintah perlu memastikan tindak lanjut nyata untuk pemulihan korban, rekonsiliasi warga dan mencegah keberulangan, serta untuk terus mendorong penyelesaian yudisial guna memutus impunitas.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. Foto: Istimewa
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. Foto: Istimewa

Berbagai pihak menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengakui dan menyesalkan terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan selain mengapresiasi, lembaganya juga menegaskan kepada pemerintah untuk memastikan tindak lanjut nyata terkait pemulihan korban, rekonsiliasi warga dan mencegah keberulangan.

“Serta terus mendorong penyelesaian yudisial guna memutus impunitas,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Dalam melakukan tindak lanjut, Andy mengingatkan pemerintah untuk memberi perhatian khusus pada kerentanan dan kebutuhan spesifik perempuan, terutama korban kekerasan seksual. Ringkasan eksekutif Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat (Tim PPHAM) memuat pengakuan tentang perkosaan dan kekerasan seksual lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tindakan pelanggaran HAM berat.

Baca Juga:

Komnas Perempuan mencatat sejumlah perempuan korban telah menjadi lansia dan penyandang disabilitas dan tanpa dukungan dari pihak manapun. Oleh karena itu, pendataan terpilah para korban pelanggaran HAM masa lalu termasuk perempuan dan lansia, perlu dilakukan sebagai langkah konkret awal pemenuhan hak-hak korban.

Andy menyebut lembaganya mengenali sejumlah perempuan korban kekerasan seksual dalam pelanggaran HAM Berat, seperti dalam kasus Tragedi Mei 1998, masih takut dan enggan untuk diidentifikasi. Karenanya dibutuhkan proses penguatan pada jaminan pelindungan dan dukungan bagi saksi dan korban, maupun komunitas terdampak dengan pendekatan formal maupun kultural, sehingga tidak hanya terbatas pada lembaga yang berwenang untuk itu.

Untuk mengenali lebih dalam mengenai kerentanan dan kebutuhan spesifik perempuan korban, pemerintah dapat mengacu pada laporan pemantauan Komnas Perempuan terkait pelanggaran HAM berat. Pemantauan ini menyasar pada perempuan korban baik langsung maupun tidak langsung diantaranya mengenai perkosaan dan kekerasan seksual lainnya, stigmatisasi, penghilangan hak-hak sipil politik dan sosial ekonomi dan perampasan properti, serta dampak penderitaan atas penculikan dan penghilangan paksa anggota keluarganya.

Tags:

Berita Terkait