6 Poin Utama Laporan Komnas HAM Kepada Dewan HAM PBB
Terbaru

6 Poin Utama Laporan Komnas HAM Kepada Dewan HAM PBB

Mulai dari kebebasan berpendapat; hak untuk hidup; hak untuk tidak disiksa; melawan impunitas; kebebasan beragama dan berkeyakinan; serta melawan perbudakan dan perdagangan orang.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Kelima, kebebasan beragama dan berkeyakinan. Menurut Taufan, Komnas HAM banyak menerima pengaduan kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan, antara lain soal pendirian rumah ibadah. Posisi Kementerian Agama dalam menyelesaikan persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan juga belum tegas karena perannya terutama di daerah masih ditentukan oleh majelis ulama.

“Padahal tegas yang bertanggung jawab dalam perlindungan dan penghormatan HAM adalah negara dalam hal ini Kementerian Agama,” imbuhnya.

Keenam, melawan perbudakan dan perdagangan orang. Taufan berpendapat sampai saat ini masih ditemukan kasus perbudakan dan perdagangan orang. Bahkan, dalam beberapa kasus pelakunya aparat negara (kasus Langkat).

Dalam menjawab tantangan yang dihadapi dalam pemenuhan dan perlindungan HAM, Taufan mendorong pemerintah jangan ragu untuk menjelaskan secara gamblang. Paling penting dari mekanisme UPR adalah bagaimana komitmen dan upaya serius pemerintah membenahi beragam persoalan itu.

“Jangan melemahkan NGO, termasuk media karena mereka berperan sebagai check and balances,” tegasnya

Tags:

Berita Terkait