6 Langkah Kementerian ESDM Mendorong Keterbukaan Dokumen
Terbaru

6 Langkah Kementerian ESDM Mendorong Keterbukaan Dokumen

Antara lain membangun aplikasi ESDM OneMap, MODI, dan MOMI. Tapi ada 4 tantangan terkait perizinan dan kontrak di Indonesia.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Dari seluruh hasil putusan sengketa itu, Grita menyebut sebanyak 60 persen informasi yang disengketakan harus dibuka seluruhnya. Ada juga putusan ajudikasi sengketa informasi yang menolak permohonan keterbukaan informasi. Tapi untuk dokumen terkait izin yang sifatnya tata usaha negara harus terbuka kepada publik.

“Informasi yang wajib tersedia setiap saat,” katanya.

Grita mengingatkan Pasal 17 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur pengecualian untuk membuka informasi, tapi sifatnya terbatas. Setidaknya ada 2 bentuk pengecualian informasi yakni absolut dan pengecualian dengan kualifikasi. Pengecualian absolut meliputi data dan dokumen yang berkaitan dengan data pribadi. Untuk penecualian dengan kualifikasi badan publik harus menjelaskan apa konsekuensi negatif yang timbul jika informasi yang dikecualikan itu dibuka kepada publik.

“Jadi yang dikecualikan untuk dibuka informasinya itu bukan dokumennya tapi informasi dalam dokumen itu jika memang terbukti akan meniimbulkan dampak negatif,” ujarnya

Tags:

Berita Terkait