6 Hal yang Perlu Dilakukan Pemerintah dalam Penanganan Covid-19
Berita

6 Hal yang Perlu Dilakukan Pemerintah dalam Penanganan Covid-19

Ada tiga regulasi sebagai panduan bagi para pemangku kepentingan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi virus corona. Ilustrator: UCUP
Ilustrasi virus corona. Ilustrator: UCUP

Pemerintah telah mengumumkan ada penduduk Indonesia yang terpapar virus Covid-19 atau populer dengan istilah Corona. Pemerintah mengklaim telah menyiapkan berbagai upaya untuk menangani virus tersebut mulai dari memperketat pintu masuk ke Indonesia di banyak titik seperti bandar udara, dan pelabuhan serta menyiapkan fasilitas kesehatan.

 

Kendati demikian upaya yang dilakukan pemerintah untuk menangani virus Corona dirasa belum cukup baik. Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, mendesak pemerintah untuk serius melindungi warga negara Indonesia yang terpapar virus Corona. Pemerintah juga perlu melakukan upaya serius mencegah meluasnya dampak virus Corona di Indonesia. Arif melihat pemerintah secara resmi baru mengumumkan ada 2 korban virus Corona di Indonesia.

 

Arif mencatat sebelumnya pemerintah provinsi DKI Jakarta mengumumkan ada lebih dari 115 orang terpapar. Di luar negeri ada sekitar 13 orang warga negara Indonesia yang diduga terpapar virus Corona. Banyak juga warga negara Indonesia yang bekerja di negara yang mengalami wabah virus Corona. Sampai saat ini pemerintah baru memulangkan 238 mahasiswa Indonesia yang tinggal di Wuhan, China.

 

Pemerintah dinilai abai, lalai, dan lamban dalam menangani virus Corona di Indonesia. Bahkan beberapa negara dan ahli meragukan penanganan yang dilakukan pemerintah Indonesia. Ketimbang mengutamakan perlindungan atas kesehatan publik, Arif menilai pemerintah malah menitikberatkan penanganan “dampak ekonomi” virus Corona. Arif menghitung pemerintah mengucurkan dana Rp10 triliun untuk insentif kepada wisatawan mancanegara, peningkatan daya beli warga, termasuk Rp71 milyar untuk membayar influencer guna kepentingan promosi, fame trip, dan pengenalan destinasi wisata.

 

Tapi pemerintah tidak serius memastikan perlindungan hak atas kesehatan warganya. Melansir hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia, Arif menyebut pemeriksaan di pintu masuk Indonesia lemah dan seadanya. Pemerintah tidak melakukan pengujian mendalam terhadap warga negara Indonesia yang dipulangkan dari China dengan alasan peralatan yang mahal mencapai Rp1 milyar.

 

Simak Artikel Lengkap Dampak Wabah Covid-19 Terhadap Ketenagakerjaan:

 

Pemerintah mengklaim akan menjamin biaya pengobatan bagi orang yang terinfeksi virus Corona dan menyiapkan 100 RS di seluruh Indonesia. “Tapi pemerintah belum memberikan jaminan bahwa seluruh alat kesehatan yang diperlukan untuk kesehatan dan deteksi awal apakah sudah tersedia atau belum,” katanya ketika dikonfirmasi, Jumat (6/3).

 

Dalam menangani kasus yang berpotensi mewabah seperti virus Corona, Arif menegaskan pemerintah perlu mengacu sedikitnya tiga regulasi. Pertama, UU No. 4 Tahun 1984 yang menegaskan pemerintah bertanggung jawab melaksanakan upaya penanggulangan wabah. Langkah yang perlu dilakukan yaitu penyelidikan epidemiologis; pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat wabah; penyuluhan kepada masyarakat; dan upaya penanggulangan lainnya.

 

Kedua, PP No.40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular menjelaskan tindakan penyelidikan epidemiologis dilakukan melalui 4 kegiatan. Pertama, pengumpulan data kesakitan dan kematian penduduk. Kedua, pemeriksaan klinis, fisik, laboratorium dan penegakan diagnosis. Ketiga, pengamatan terhadap penduduk pemeriksaan terhadap makhluk hidup lain dan benda-benda yang ada di suatu wilayah yang diduga mengandung penyebab penyakit wabah.

 

Simak Artikel Lengkap Dampak Wabah Covid-19 Terhadap Bisnis:

 

Ketiga, Peraturan Menteri Kesehatan No. 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan juga menegaskan pemerintah untuk melakukan penelusuran aktif terhadap wabah. Arif menyebut peraturan itu menetapkan berbagai jenis penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah.

 

Atas dasar itu LBH Jakarta mendesak 6 hal. Pertama, pemerintah diruntut serius menangani virus Corona di Indonesia dengan menghentikan segala informasi yang simpang siur. Memastikan transparansi dan akuntabilitas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Kedua, pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona melalui penyuluhan dan edukasi publik.

 

(Baca juga: Hati-Hati, Penyebar Data Pribadi Pasien Corona Terjerat Pidana!)

 

Ketiga, koordinasi pemerintah pusat dan daerah untuk membentuk tim khusus guna mengobati, dan mencegah berulangnya infeksi virus Corona pada korban. Upaya ini bisa dilakukan antara lain dengan membentuk pusat krisis penanganan virus Corona. Keempat, melakukan investigasi dan layanan jemput bola kepada korban atau orang yang terpapar atau memiliki gejala infeksi virus Corona agar penyebaran virus dapat dicegah.

 

Kelima, penting bagi pemerintah mengendalikan harga alat, obat, dan kebutuhan medis yang dibutuhkan masyarakat dalam mencegah virus Corona dan memberikan insentif kepada produsen. Keenam, melindungi segenap bangsa dengan memberikan perhatian khusus kepada WNI di luar negeri yang berada di negara yang mengalami wabah virus Corona.

 

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, mengumumkan kebijakan pemerintah Indonesia yang berlaku Minggu (8/3) pukul 00.00 WIB. Kebijakan itu ditujukan bagi pendatan dan memantau laporan perkembangan virus Covid-19 di dunia yang disampaikan organisasi kesehatan dunia (WHO).

 

”Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” kata Menlu sebagaimana dikutip setkab.go.id, Kamis (5/3).

 

Baca juga:

 

Untuk sementara waktu, Retno mengatakan Indonesia memperketat pendatang dari ketiga negara tersebut melalui 4 cara. Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia yang dalam waktu 14 hari terakhir melakukan perjalanan di sejumlah wilayah antara lain Iran (Tehran,Qom, Gilan), Italia (Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont), Korea Selatan (Daegu, Gyeongsangbuk-do).

 

Kedua, untuk seluruh pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan dari luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat yang dikeluarkan otoritas kesehatan di masing-masing negara. Surat ini harus ditunjukan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat tersebut pendatang dari sejumlah wilayah di 3 negara itu akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.

 

Ketiga, sebelum mendarat, pendatang dari 3 negara itu wajib mengisi kartu kewaspadaan sehat yang disiapkan Kementerian Kesehatan RI. Dalam kartu itu memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Jika dalam 14 hari pendatang bertandang ke sejumlah wilayah di 3 negara itu maka ditolak masuk/transit di Indonesia. Keempat, bagi WNI yang melakukan perjalanan dari 3 negara itu akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di bandara.

Tags:

Berita Terkait