6 CHA Pajak dan 111 Ad Hoc MA Bakal Jalani Seleksi Kualitas
Berita

6 CHA Pajak dan 111 Ad Hoc MA Bakal Jalani Seleksi Kualitas

Materinya, menulis makalah di tempat; studi kasus hukum; studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH); dan tes objektif. Pelaksanaan seleksi kualitas pada Senin s.d. Selasa, 24-25 Agustus 2020 secara daring melalui website poster.setneg.go.id.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari. Foto: Humas KY
Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari. Foto: Humas KY

Komisi Yudisial (KY) meluluskan sebanyak 6 dari 16 orang pendaftar dalam seleksi administrasi Calon Hakim Agung Tahun 2020 untuk Kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak yang membutuhkan 1 orang dengan keahlian bidang hukum pajak. Sedangkan 76 orang calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung (MA) dan 35 orang calon hakim ad hoc hubungan industrial pada MA lolos seleksi administrasi.

Para calon tersebut telah dinyatakan melengkapi berkas calon hakim ad hoc pada MA sesuai persyaratan administrasi. Adapun kebutuhan hakim ad hoc terdiri dari 6 orang hakim ad hoc tipikor pada MA dan 2 orang hakim ad hoc hubungan industrial pada MA yang berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Penetapan kelulusan administrasi ini berdasarkan Rapat Pleno Anggota KY, Senin-Selasa (10-11 Agustus 2020) di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari mengatakan seleksi administrasi ini dilakukan dengan cara meneliti berkas kelengkapan calon hakim agung sesuai persyaratan administrasi. CHA Pajak yang dinyatakan lolos seleksi administrasi terdiri dari 3 orang dari jalur karier dan 3 orang dari jalur nonkarier. “Para peserta yang lolos seleksi administrasi akan menjalani tahap seleksi kualitas,” kata Aidul, kepada Hukumonline, Selasa (11/8/2020). (Baca Juga: Dibutuhkan Kandidat Hakim Agung dan Ad Hoc pada MA, Berminat?)

Dia menerangkan kebanyakan pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi karena hanya mendaftar secara online di www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id, tetapi tidak mengirimkan berkas persyaratan beserta softcopy dalam format PDF ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung. Ada juga peserta yang tidak memenuhi persyaratan, seperti latar belakang pendidikan.

Bila dirinci berdasarkan profesi, Aidul menyebut para CHA Pajak tersebut merupakan 3 orang hakim, 2 orang akademisi, dan 1 orang pengacara. Berdasarkan kategori jenis kelamin, keenam orang calon tersebut adalah laki-laki. Berdasarkan tingkat pendidikan sebanyak 1 orang bergelar master dan 5 orang bergelar doktor. (Baca juga: KY Akui Sulitnya Mencari Calon Hakim Agung Pajak)

Aidul melanjutkan sebanyak 103 orang telah mendaftar secara daring untuk calon hakim ad hoc tipikor pada MA dan 59 orang mendaftar secara daring untuk calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA. Bila dirinci berdasarkan profesi, maka calon hakim ad hoc Tipikor pada MA yang dinyatakan lolos seleksi administrasi terdiri dari 61 orang hakim; 3 orang akademisi; 7 orang pengacara; dan 5 orang lainnya.

Berdasarkan tingkat pendidikan, 6 orang bergelar sarjana; 51 orang bergelar magister; dan 19 bergelar doktor. Berdasarkan kategori jenis kelamin, 67 orang laki-laki dan 9 orang perempuan. Sementara untuk calon hakim ad hoc hubungan industrial pada MA. Bila dirinci berdasarkan profesi, terdiri dari 20 orang hakim; 1 orang akademisi;  6 orang pengacara; dan 8 orang lainnya.

Berdasarkan tingkat pendidikan, 10 orang bergelar sarjana; 21 orang bergelar magister; dan 4 bergelar doktor. Berdasarkan kategori jenis kelamin, 31 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Kemudian berdasarkan pengusul, maka para calon yang berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berjumlah 18 orang dan sebanyak 17 orang berasal dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Ia mengatakan Pengumuman hasil seleksi administrasi calon hakim agung dapat dilihat di website KY yaitu www.komisiyudisial.go.id mulai 11 Agustus 2020 dan disampaikan surat pemberitahuan kepada pengusul calon hakim agung. Selanjutnya bagi calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kualitas pada Senin s.d. Selasa, 24-25 Agustus 2020 secara daring melalui website poster.setneg.go.id.

Materi yang diujikan pada seleksi kualitas meliputi: menulis makalah di tempat; studi kasus hukum; studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH); dan tes objektif.  Dalam mengerjakan seleksi tersebut, peserta mempersiapkan perlengkapan seleksi kualitas daring berupa: laptop dan charger laptop; smartphone untuk zoom meeting dan charger handphone/powerbank; tripod handphone; dan koneksi internet yang stabil. Selain itu, peserta dapat menunjuk 1 orang pendamping untuk membantu kelancaran dalam hal teknis pelaksanaan seleksi kualitas daring.

Untuk mengetahui bagaimana simulasi seleksi kualitas daring, KY melengkapi dengan video tutorial ujian mandiri Seleksi Kualitas Daring yang dapat diakses melalui: bit.ly/TutorialSeleksiKualitasKY

Para calon hakim ad hoc pada MA akan menjalani serangkaian tahapan diantaranya: seleksi administrasi, seleksi kualitas daring, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka. Terakhir, KY akan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc pada MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Dalam melakukan seleksi, KY menekankan pentingnya faktor integritas untuk dimiliki oleh para calon. KY juga mengharapkan partisipasi masyarakat (dengan identitas yang jelas) agar memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim ad hoc pada MA. Informasi atau pendapat tertulis diharapkan diterima Tim Seleksi Calon Hakim ad hoc pada MA paling lambat 25 September 2020 di alamat e-mail: [email protected].

Tags:

Berita Terkait