6 Catatan Koalisi Serius Revisi UU ITE Terkait Aturan PSE Lingkup Privat
Terbaru

6 Catatan Koalisi Serius Revisi UU ITE Terkait Aturan PSE Lingkup Privat

Seperti ruang lingkup keberlakuan yang sangat luas dan minimnya mekanisme perlindungan data pribadi (PDP) menyebabkan potensi penyalahgunaan yang tinggi, hingga terbukanya potensi akses langsung (direct access) terhadap 'sistem elektronik'.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kementerian Informasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (APTIKA), memperingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat agar melakukan pendaftaran ke Kemenkominfo. Pendaftaran PSE merupakan langkah awal untuk mengatur platform dalam cengkraman negara. Pada faktanya, Permenkominfo 5/2020 tidak hanya mengatur pendaftaran, tapi banyak hal.

Demikian disampaikan anggota Koalisi Serius Revisi UU ITE, Alia Yofira melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/7/2022). “Konsekuensi dari pendaftaran ini berarti PSE akan menyerahkan sebagian tata kelola konten dan izin akses kepada negara, dimana setidaknya hal ini akan membahayakan,” ujarnya.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat menjadi landasan pemerintah mewajibkan pendaftaran PSE. Namun bagi koalisi, Permenkominfo 5/2020 memperlihatkan konservatisme Indonesia dalam melihat dinamika digital platform yang menekankan pada pendekatan multipihak dalam pengambilan kebijakan.

Bagi koalisi, kata Alia Yofira, Permenkominfo 5/2020 berdampak terhadap hak atas privasi, khususnya pelindungan data pribadi. Menurutnya, dalam Pasal 21 Permenkominfo 5/2020 memberikan kewenangan Kementerian dan/atau Lembaga serta Aparat Penegak Hukum untuk mendapatkan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik untuk tujuan pengawasan atau penegakan hukum pidana.

“Koalisi Revisi UU ITE mencatat setidaknya terdapat 6 permasalahan terkait pemberian akses ini,” ujarnya.

Baca Juga:

Pertama, ruang lingkup keberlakuan yang sangat luas dan minimnya mekanisme perlindungan data pribadi (PDP) menyebabkan potensi penyalahgunaan yang tinggi. Pasal 21 ayat (1) menyebutkan, PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Tags:

Berita Terkait