55 Tahun Berkarya ABNR Counsellors at Law Terus Bergerak Dinamis
Terbaru

55 Tahun Berkarya ABNR Counsellors at Law Terus Bergerak Dinamis

ABNR menjadi salah satu firma yang memiliki spesialisasi dan area praktik lengkap—bahkan dari berbagai bidang hukum. Keunggulan ini kemudian ditambah dengan jam terbang tinggi para partners, dari segi pengetahuan hukum, teknologi, sampai cara bekerja.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
ABNR Consellors at Law. Foto: istimewa.
ABNR Consellors at Law. Foto: istimewa.

Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro Counsellors at Law (ABNR Counsellors at Law) dapat dikatakan sebagai kantor hukum modern generasi pertama di Indonesia. Sebuah kebanggaan tersendiri—sebab sejak berdiri pada 1967, kantor hukum tertua dan menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia ini tetap mampu mempertahankan eksistensinya hingga sekarang.  

 

Senior Partner ABNR Consellors at Law, Emir Nurmansyah menjelaskan, ada dua hal yang menjadi strategi ABNR agar tetap eksis sampai saat ini. Terdiri atas 22 partners dan lebih dari 100 lawyers, ABNR menjadi salah satu firma yang memiliki spesialisasi dan area praktik lengkap—bahkan dari berbagai bidang hukum. Keunggulan ini kemudian ditambah dengan jam terbang tinggi para partners, dari segi pengetahuan hukum, teknologi, sampai cara bekerja.

 

“Dari awal hingga menjadi partner, setiap individu harus melalui proses yang cukup panjang dan semua punya keahlian masing-masing. Service kami juga sangat lengkap dari berbagai macam aspek dengan standar dan integritas yang tinggi. Kami memberikan advice, practical solution yang sesuai dengan hukum, serta membantu menavigasi perusahaan di Indonesia. Jadi, kami tidak hanya memberi nasihat sesuai regulasi, tetapi juga implementasinya secara relevan dan dari sisi bisnis,” kata Emir.

 

Pada tahun 2021, Hukumonline menyelenggarakan survei 'Hukumonline In-House Counsel Choice 2021'. Survei ini berupaya memahami kebutuhan, ekspektasi, maupun insight lain para in-house counsel terhadap kantor hukum eksternal di Indonesia. Dari beragam industri maupun jenis perusahaan yang menjadi responden, terdapat 54 daftar kantor hukum yang direkomendasikan in-house counsel dalam layanan jasa hukum litigasi maupun nonlitigasi. Adapun terdapat sejumlah alasan yang mendasarinya, mulai dari nilai positif partner di mata in-house counsel; kualitas serta kemampuan memberi solusi tepat maupun input komprehensif; harga yang wajar; hingga keahlian pada bidang tertentu.

 

ABNR Consellors at Law menjadi salah satu kantor hukum litigasi dan nonlitigasi yang direkomendasikan. Tiga partner-nya, bahkan terpilih menjadi advokat yang diapresiasi oleh para in-house counsel, seperti Ulyarta Naibaho pada kategori Litigation Lawyers; serta Giffy Pardede dan Indra Setiawan pada kategori Non-Litigation Lawyers.

 

Menanggapi hal ini, Partner ABNR Consellors at Law, Ulyarta Naibaho mengungkapkan, sejumlah hal yang menjadi alasan in-house counsel membutuhkan layanan kantor hukum eksternal. Pada dasarnya, mereka memerlukan practical solution; dan kemungkinan tidak memiliki sumber daya dengan expertise tersebut. “Kami lebih support in-house counsel, tetapi bukan hal yang melulu sifatnya ‘menambal’. Kami memberikan beragam perspektif, tidak hanya dari sisi industri tetapi juga hukum,” kata Uly.

 

Senada dengan Uly, menurut Partner ABNR Consellors at Law, Indra Setiawan, kadang kala, perusahaan memiliki ‘extraordinary project’ di mana dalam hal tersebut, seorang in-house counsel membutuhkan bantuan dari pihak eksternal. Misalnya, terkait akuisisi atau masalah sengketa (dispute). Di sinilah, konsultan hukum eksternal akan berperan untuk membantu dan memberikan pandangan yang lebih luas, terlebih untuk memahami ketentuan baru dan implikasinya.

 

“Kami berterima kasih kepada Hukumonline yang membuat survei ini, karena membantu sekali bagi kami untuk mengetahui keinginan dari teman-teman in-house counsel, dan untuk mengetahui apa yang menjadi kekurangan kami yang perlu diperbaiki,” ujar Indra.

 

Melanjutkan Tradisi dan Regenerasi

Emir yang sudah mulai menjadi konsultan hukum di ABNR sejak 1989 mengakui, di tengah banyaknya firma hukum baru yang bermunculan dan menawarkan jasa bersaing, ada tantangan tersendiri bagi ABNR untuk tetap mempertahankan eksistensinya. Namun, seakan sudah teruji oleh zaman, para konsultan hukum ABNR telah memiliki konsistensi yang terbina, sejak awal masuk. Dengan kata lain, inilah proses regenerasi yang sudah secara otomatis berjalan.  

 

“Selain disiplin yang sangat tinggi, ada set of rule di mana kami tidak hanya harus merespons dengan cepat, fleksibel, tetapi juga akurat dan sesuai dengan norma yang berlaku. Sistem mentoring ini kami maintain terus hingga akhirnya ia siap menjadi partner,” Emir menambahkan.

 

Para partners, lanjut Emir, juga terus didorong untuk mengembangkan dirinya, baik oleh ABNR secara institusi maupun individual—seperti menjadi pembicara, mengikuti berbagai pelatihan, maupun kesempatan lain.

 

“ABNR adalah tempat kami boleh melakukan sesuatu yang memang sesuai dengan spesialisasi. Kesempatannya terbuka luas, bahkan selalu ada ruang untuk mengembangkan expertise yang baru, yang mungkin belum ada di ABNR. Saya masuk ke law firm yang sudah memiliki reputasi. Kata orang ini beban, tetapi saya merasa, hal ini adalah kesempatan bagi saya untuk mengembangkan pekerjaan yang sifatnya baru dan tidak biasa,” ujar Ully.

 

Sementara itu, Partner ABNR Consellors at Law, Giffy Pardede mengatakan, untuk kapasitasnya sebagai law firm Indonesia—dalam artian tidak diciptakan oleh firma asing atau secara formal terafiliasi, ABNR memiliki satu keistimewaan tersendiri karena terdiri atas banyak orang berpengalaman, pun dalam perjalanannya, ABNR juga memiliki hubungan yang historikal dengan sejumlah peraturan.

 

“Di sini saya mendapatkan knowledge yang mungkin tidak ada di kantor hukum lain. ABNR misalnya, adalah law firm pertama yang membantu investasi asing, dan memiliki hubungan yang historikal dengan sejumlah penyusunan peraturan. Jadi, ada beberapa ilmu yang benar-benar mungkin baru saya tahu ada di ABNR,” kata Giffy.

 

Perihal kualitas pelayanan, menurut Giffy, yang paling penting adalah bagaimana seorang konsultan hukum dapat menjelaskan masalah dan nasihat hukum yang dialami dengan bahasa yang tidak terlalu legalistik, tetapi mudah dicerna dan simpel tanpa harus kekurangan akurasi dan ketepatan. Di sinilah, seorang konsultan hukum ditutut untuk memahami masalah, peraturan, dan praktik pelaksanaannya.

 

Terus Bergerak Dinamis

Indra ingat betul, ABNR memiliki satu tradisi yang disebut ‘Friday Sitting’. Ketika ia bergabung 20 tahun lalu, Friday Sitting biasanya terjadi saat makan siang bersama, yang dilanjutkan dengan diskusi tentang pekerjaan atau topik hukum. Tradisi ini, masih berlanjut hingga sekarang, meski situasi pandemi akhirnya menciptakan beberapa penyesuaian.

 

“Komunikasi yang dekat dilakukan, di mana setiap dua minggu partner benar-benar menyempatkan waktu untuk bertemu dan membahas pekerjaan. Dan ini adalah hal yang sangat positif, sebab komunikasi sangat penting bagi semua firma,” tutur Indra.

 

Seolah mendobrak stigma kaku, sebagai firma hukum tertua, Emir menjelaskan bahwa ABNR adalah firma hukum yang mampu bergerak dinamis. Tak seperti beberapa firma yang bersikukuh mempertahankan sistemnya karena mereka pikir itu yang terbaik, ABNR justru selalu melihat apa yang terbaik dalam situasi dan waktu tertentu. Perspektif inilah yang membuat ABNR sanggup menghadapi situasi naik-turun yang terjadi seiring zaman.

 

Terkait pendekatan yang khas perihal penanganan transaksi, Giffy menjelaskan, ABNR masih cukup konservatif. Konservatif di sini bukan dalam artian negatif, mengingat ABNR berkomitmen untuk selalu memberikan nasihat hukum sesuai pakem. Konsultan hukum ABNR akan selalu berpijak dari peraturan dan interpretasinya; lalu pelaksanaan dan implementasinya di lapangan. Sudah lumrah terjadi, ABNR juga akan pergi ke pemerintahan untuk meminta interpretasi mereka.

 

“Kami percaya, klien sangat appreciate advis yang konservatif yang sesuai dengan praktik yang terjadi di umum, karena mereka juga pengambil keputusan. Dia harus bisa memberikan pertanggungjawaban, terutama untuk klien dari luar negeri. Ia tidak dapat mengambil keputusan atas hal yang sangat tidak konservatif atau keluar dari norma. Di sisi lain,  jika terjadi sesuatu, yang pasti, yang pasti lebih baik untuk klien adalah keputusan yang konservatif. Jika keluar dari norma dan menimbulkan dampak sanksi atau gugatan,” pungkas Giffy.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan ABNR Consellors at Law.

Tags: