51 Anggota DPD Tangguhkan Penahanan Irman Gusman
Berita

51 Anggota DPD Tangguhkan Penahanan Irman Gusman

Belum resmi disetujui KPK. Lembaga antirasuah itu menyatakan jarang sekali memberikan penangguhan penahanan untuk tersangka yang tertangkap tangan.

ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Ketua DPD, Irman Gusman. Foto: SGP
Ketua DPD, Irman Gusman. Foto: SGP
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman resmi mengajukan penangguhan penahanan. Tak tanggung-tanggung, penjamin penangguhan penahanan ini dilayangkan oleh51 orang anggota DPD.Selain puluhan anggota DPD, istri Irman, Liestyana Rizal Gusman juga turut menjaminkan penahanan suaminya.

"Tadi secara resmi kita mengajukan pengangguhan penahanan, ada 51 orang anggota DPD yang menjamin dan Bu Lies istri Pak Irman juga menjamin hanya tidak ada pimpinan (DPD) yang menjamin," kata pengacara Irman, Tommy Singh di Jakarta, Kamis (22/9). (Baca Juga: Kronologi Penangkapan Irman Gusman di Kediaman)

Irman adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat. Irman diduga telah menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, karena memberikan rekomendasi ke Bulog.

Namun KPK belum memberikan jawaban apakah akan mengabulkan penangguhan penahanan tersebut atau tidak. Pada hari ini, anggota DPD dan istri Irman juga ingin menjenguk Irman tapi hal itu tidak terjadi.Tommy heran anggota DPD tersebut dilarang untuk menjenguk.

"Tadi anggota DPD RI dilarang (membesuk). Saya tidak paham ini melanggar HAM menurut hemat saya. Kenapa ada perbedaan anggota DPD sama keluarga dan lawyer? Memang anggota DPD ada apa? Kan equity before the law, keluarga kolega boleh kan? Apalagi kolega sesama anggota DPD, saya kecewa juga tapi saya tidak terlalu memahami," tambah Tommy.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan bahwa jarang sekali KPK memberikan penangguhan penahanan apalagi untuk tersangka dari OTT. Alasannya karena terkait dengan lamanya waktu penahanan terhadap tersangka. (Baca Juga: AM Fatwa: Pencopotan Irman Gusman Final dan Mengikat)

"(Keputusan penangguhan) tergantung dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sekarang. Biasanya kalau OTT memang jarang ada penangguhan, karena waktu KPK sangat terbatas oleh peraturan maksimum 60 hari, sesudah itu tidak bisa melakukan apa-apa padahal penyidikan dan penyelidikan intensif, sebelum batas waktu yang ditentukan sudah harus dilimpahkan ke pengadilan jadi biasanya tidak diberikan penangguhan penahanan," kata Laode.

Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo pun menyatakan proses penangkapan Irman sesuai prosedur. "SOP (Standard Operating Procedure) KPK memang seperti itu. Sama antara orang yang satu dengan yang lain. Hukum harus diterapkan sama. Mudah-mudahan kita tidak membeda-bedakan," katanya.

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa modus yang diduga dilakukan Irman Gusman adalah menghubungi petinggi Bulog untuk meminta pengalihan kuota gula impor sebesar 3000 ton dari Jakarta ke Sumatera Barat. "Sebetulnya itu bukan kuota tapi diambilkan dari kuota untuk Jakarta sebesar 3000 (ton) supaya dialihkan ke Sumatera Barat," katanya.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaveriandy bisa mendapatkan jatah untuk impor tersebut. (Baca Juga: “Tamu” Irman Gusman Ternyata Berstatus Tahanan Kota)

Irman Gusman disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Xaveriandy dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaveriandy merupakan terdakwanya.
Tags:

Berita Terkait