5 Upaya Menangani Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Terbaru

5 Upaya Menangani Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Antara lain melakukan investigasi, hingga mencabut UU Cipta Kerja karena melemahkan posisi buruh sehingga menjadi rentan termasuk mengalami kekerasan seksual.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Itu biasanya aja kan tapi tidak berlebihan sekedar jalan bareng atau nonton, tapi habis itu ditinggal,” katanya.

Iqbal bersama partai yang dipimpinnya mengutuk keras perilaku kekerasan seksual. Persoalan ini terkait masalah kemiskinan di mana posisi buruh rendah karena takut kehilangan pekerjaan. Hanya sedikit buruh perempuan yang berani melawan kekerasan seksual. Biasanya muncul kekhawatiran buruh perempuan khawatir diputus hubungan kerja, upahnya diturunkan, atau kontrak kerja tidak diperpanjang.

Salah satu sebab terjadinya kekerasan seksual yang dialami buruh menurut Iqbal terkait juga dengan terbitnya UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Ketentuan yang ada dalam UU 6/2023 melemahkan buruh. Misalnya aturan outsourcing, hubungan kerja berstatus kontrak, dan upah murah. Tindakan nyata yang bisa dilakukan pemerintah dan DPR untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual yakni mencabut outsourcing dan memberikan upah layak dan kerja layak bagi buruh.

Kekerasan seksual yang dialami buruh perempuan harus diusut tuntas sehingga tidak menimbulkan tuduhan pada perusahaan yang bersih dari kasus kekerasan seksual. Sebagai upaya menangani kasus kekerasan seksual di tempat kerja Iqbal mencatat sedikitnya ada 5 hal yang perlu dilakukan.

Pertama, melakukan investigasi. Iqbal menyebut sudah menginstruksikan serikat pekerja di tingkat perusahaan untuk melakukan pendataan. Termasuk melihat potensi terjadinya pelecehan seksual seperti lampu penerangan, kemudian apakah ada ruang gerak yang cukup saat buruh melakukan kegiatan seperti makan siang, dan sebagainya.

Kedua, menempuh upaya hukum terhadap oknum perusahaan yang melakukan kekerasan seksual.  Jika itu dilakukan oleh perusahaan outsourcing, Iqbal meminta outsourcing tersebut dibubarkan, karena tidak mampu melindungi buruhnya. “Tidak menuntup kemungkinan, buruh akan menggeruduk perusahaan yang kebijakannya terbukti mendukung kekerasan seksual,” tegasnya.

Ketiga, terhadap pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual harus dipenjara dan dijatuhi sanksi tegas. Keempat, pemerintah harus mencabut UU 6/2023 karena kebijakan terkait outsourcing, buruh kontrak, dan upah murah menyebabkan kekerasan seksual semakin marak. Kelima, mendorong komunikasi yang baik terhadap pimpinan perusahaan. Hal ini untuk memastikan mulai dari proses perekrutan, saat bekerja, dan kembali  pulang ke rumah buruh terjamin kesehatan dan keselamatannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait