5 Strategi Lembaga Negara Cegah Penyiksaan
Terbaru

5 Strategi Lembaga Negara Cegah Penyiksaan

Sejak 2016 ada 5 lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama Pencegahan Penyiksaan di Indonesia (KuPP).

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Konstitusi memandatkan setiap orang bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Mandat tersebut diperkuat dengan diratifikasinya konvensi PBB tentang Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (OPCAT) melalui UU No.5 Tahun 1998.

Sebagai salah satu negara pihak dalam konvensi OPCAT itu pemerintah perlu melakukan upaya untuk mencegah praktik penyiksaan. Sejak 2016, sebanyak 5 lembaga negara meliputi Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman Republik Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tergabung dalam KuPP.

KuPP merupakan program kerjasama untuk mencegah penyiksaan. Program itu mengacu protokol OPCAT. Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengatakan pemberantasan penyiksaan adalah suatu keharusan karena penyiksaan merupakan bentuk serangan langsung terhadap peradaban dan kemanusiaan.

“Majelis Umum PBB menegaskan kembali bahwa penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat dilarang dan merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia” kata Sandra sekaligus menjabat sebagai koordinator KuPP sebagaimana dikutip laman komnasham.go.id dalam diskusi bertema “Global Disability Summit 2022” Side Event on Capacity Strengthening of Organizations of Persons with Psychosocial Disabilities, beberapa waktu lalu.

Baca:

Diskusi daring itu digelar Transforming communities for Inclusion (TCI) bersama PAN African Network of Persons with Psychosocial Disabilities (PANPPD) dan the World Network of Users and Survivors of Psychiatry (WNUSP). Dalam pembahasan itu mengulas sejumlah hal seperti kerja KuPP yang fokusnya pencegahan dan dialog konstruktif. 

Sandra menyebut sedikitnya ada 5 strategi pencegahan praktik penyiksaan yang dilakukan KuPP. Pertama, mengunjungi tempat-tempat penahanan. Kedua, temuan fakta, membuat laporan berbasis bukti, dan menawarkan rekomendasi praktis. Ketiga, mengembangkan pemahaman umum tentang penyiksaan dan perlakuan buruk.

Keempat, mengembangkan kebiasaan kepercayaan, transparansi dan akuntabilitas. Kelima, merevisi aturan dan regulasi yang diperlukan. “Sebelum kunjungan dan misi pencarian fakta, kami mengembangkan pedoman pemantauan dan membuat kesepakatan dengan Kementerian/Lembaga Negara,” ujar Sandra.

Fokus lain yang dilakukan KuPP antara lain pemantauan bersama di lembaga pemasyarakatan dan rumah detensi imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM, ruang tahanan polisi, dan ruang penahanan militer serta tempat kesehatan mental atau rumah sosial. KuPP memasukkan pula tempat kesehatan mental atau rumah sosial dalam pekerjaan prioritas. 

“Kami menyadari bahwa situasi yang dihadapi oleh orang-orang di tempat-tempat kesehatan mental itu paling buruk atau mirip dengan 'lembaga pemasyarakatan' tanpa proses peradilan atau hukum lainnya. Lebih dari tiga ribu orang 'ditahan' dan beberapa di antaranya juga dibelenggu,” jelas Sandra. 

KuPP menggandeng organisasi penyandang disabilitas, seperti Organisasi Kesehatan Jiwa Indonesia, Persatuan Wanita Disabilitas Indonesia dan organisasi sejenis lainnya untuk advokasi penyandang disabilitas psikososial. KuPP juga melakukan diskusi publik yang melibatkan Menteri Sosial dan para anggota DPR.

Menurut Sandra isu penyandang disabilitas psikososial di Indonesia tidak hanya terkait dengan masalah kesehatan dan sosial, tetapi juga terkait dengan masalah hak asasi manusia yang mendasar. Penyiksaan termasuk non derogable rights atau hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun.

“Hal ini terkait dengan non derogable rights, yaitu hak yang pelanggarannya tidak dibenarkan dalam keadaan apapun, umumnya hak untuk hidup dan kebebasan dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, atau merendahkan martabat,” urai Sandra.

Tags:

Berita Terkait