5 Pernyataan Komnas HAM-Komnas Perempuan Soal Status Putri Candrawathi
Terbaru

5 Pernyataan Komnas HAM-Komnas Perempuan Soal Status Putri Candrawathi

Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan memantau untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Putri Candrawathi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung Komnas HAM. Foto: Istimewa
Gedung Komnas HAM. Foto: Istimewa

Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J secara resmi telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka. Sebelumnya Timsus telah menetapkan 4 orang tersangka yakni RE, RR, KM, dan FS.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agung Budi Maryoto menegaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Setelah menggali iniformasi, penyidik mendapatkan barang bukti Close Circuit Television (CCTV) yang menjadi barang bukti akurat merekam aktivitas di tempat kejadian perkara (TKP).

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam secara Scientific Crime Investigation, penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri sebagaimana diunggah lewat kanal Youtube Divisi Humas Polri, Jum’at (19/8/2022).

Baca Juga:

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskerim) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan PC setidaknya telah diperiksa sebanyak 3 kali. Harusnya dia menjalani pemeriksaan berikutnya, tapi ada surat keterangan sakit dari dokter yang meminta PC untuk istirahat selama 7 hari.

Setelah penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan 2 alat bukti yakni keterangan saksi dan CCTV, menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Jl Saguling dan Duren Tiga. Berdasarkan bukti tersebut PC disinyalir melakukan kegiatan yang masuk bagian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “4 berkas perkara tersangka sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung atau tahap I untuk kemudian dipelajari JPU,” ujarnya.

Penetapan tersangka PC mendapat respon dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Kedua lembaga HAM nasional itu menerbitkan pernyataan bersama yang tertuang dalam Keterangan Pers No.027/HM.00/VIII/2022 tertanggal 19 Agustus 2022 yang isinya memuat 5 poin. Pertama, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan PC sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya Brigadir J.

Kedua, penetapan PC sebagai tersangka atau perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam kitab undang-undang hukum acara pidana. Sejumlah hak itu antara lain hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, dan hak atas kesehatan.

Ketiga, mengingat kondisi psikologis PC, sebagaimana disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan. Selain bagian upaya pemulihan, proses pedampingan psikologis akan memungkinkan PC untuk memberikan keterangan, sehingga memperlancar proses hukum kasus ini.

Keempat, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum. Upaya itu dilakukan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan. Kelima, untuk kelanjutan pemeriksaan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, masih akan terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Tags:

Berita Terkait