5 Permintaan Komnas HAM Terkait Dugaan Kekerasan di Desa Wadas
Utama

5 Permintaan Komnas HAM Terkait Dugaan Kekerasan di Desa Wadas

Komnas HAM RI dan PBHI Nasional mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan aparat gabungan kepada warga termasuk pendamping hukum warga Wadas.

CR-28
Bacaan 4 Menit
Anggota Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara (kiri) saat menerima pengaduan warga di kantornya. Foto: komnasham.go.id
Anggota Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara (kiri) saat menerima pengaduan warga di kantornya. Foto: komnasham.go.id

Peristiwa kericuhan dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022) kemarin mendapat sorotan publik. Terdapat dugaan terjadinya kekerasan oleh aparat kepolisian kepada warga setempat termasuk terhadap pendamping hukum warga Wadas yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry.

Menanggapi hal ini, Komnas HAM RI mengecam dugaan tindakan kekerasan itu. “Komnas HAM RI juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang sampai rilis ini dikeluarkan masih ditahan di Polres Purworejo,” kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara dalam Keterangan Persnya yang diterima Hukumonline, Rabu (9/2/2022).

Untuk itu, Komnas HAM menyampaikan 5 permintaan kepada beberapa pihak terkait dalam rangka menuntaskan perkara dugaan kekerasan yang tengah menghebohkan masyarakat luas. Pertama, Komnas HAM meminta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan penundaan atas pengukuran lahan milik warga Desa Wadas.

Kedua, kepada Polda Jawa Tengah dimintakan untuk menarik jajaran aparat yang tengah bertugas di wilayah Desa Wadas. Serta dilakukan evaluasi total mengenai pendekatan yang harus dilakukan serta memberi sanksi terhadap petugas-petugas yang terbukti telah melakukan kekerasan kepada warga Desa Wadas.

Ketiga, bagi Polres Purworejo juga diminta untuk segera melepaskan para warga yang masih ditahan di Kantor Polres Purworejo. Keempat, Komnas HAM juga meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, BBWS Serayu Opak, dan pihak terkait untuk menyiapkan alternatif-alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog. Nantinya dialog tersebut akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI.

Kelima, Komnas HAM juga meminta kepada semua pihak untuk dapat lebih menahan diri, menghormati hak orang lain, serta mewujudkan suasana yang kondusif demi terbangunnya dialog dengan landasan prinsip-prinsip HAM sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi dan hukum internasional.

Hentikan proyek strategis

Berkenaan dengan kekerasan yang telah menimpa warga Desa Wadas, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Nasional turut buka suara. PBHI menyerukan dengan tegas bahwa Pemerintah Pusat harus menghentikan Proyek Strategis yang dianggap tidak layak ekologis dan “berwajah bengis”.

Tags:

Berita Terkait