5 Penyidik Ini Disebut Bisa Tindaklanjuti Laporan PPATK
Terbaru

5 Penyidik Ini Disebut Bisa Tindaklanjuti Laporan PPATK

Meliputi penyidik Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Bea dan Cukai, KPK, kepolisian dan kejaksaan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Penyidik yang menelusuri apakah ada indikasi pidana pencucian uang atau tidak. Yunus menjelaskan untuk mengenali tindakan apakah masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang atau tidak dapat dilihat dari ketentuan yang diatur Pasal 3-5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Yunus, Pasal 3 merupakan unsur pokok di mana ada mengubah bentuk hasil kejahatan dengan berbagai cara. Pasal 4 tidak banyak transaksi yang dilakukan untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidana. Pasal 5 tidak ada tujuan menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan pidana.

“Dalam suatu kasus untuk mengetahui adanya TPPU atau tidak bisa dilihat dari terpenuhi atau tidak Pasal 3-5 UU TPPU. Ketentuan tersebut diadopsi dari konvensi PBB,” urainya.

Pada kesempatan yang sama pakar pidana Yenti Ganarsih, mengusulkan untuk menuntaskan masalah transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu harus ditelusuri dengan TPPU. Penyidik bisa menggunakan data PPATK dan keterangan ahli sebagai alat bukti. Sebagai upaya melawan kejahatan ekonomi seperti pajak, dan korupsi maka pendekatan ini bisa dilakukan. “Jika diusut menggunakan mekanisme TPPU aparat penegak hukum bisa melakukan upaya paksa,” urainya.

Mengingat berita mengenai transaksi mencurigakan Rp349 triliun ini sudah ramai dan menjadi sorotan publik, Yenti berpendapat sebagaimana KUHAP proses penyelidikan sudah bisa dimulai aparat penegak hukum. Selaras itu pihak Menkopolhukam harus jelas soal data yang disampaikan itu. 

Selain penegakan hukum, Yenti mengingatkan untuk mencegah peristiwa serupa karena dalam kasus ini Menteri Keuangan seolah tidak mengetahui ada LHA yang disampaikan PPATK, oleh karena itu diduga ada sistem yang mandek. Adalah hal yang memalukan jika Menteri tidak mengetahui bahwa PPATK sudah menyampaikan LHA tapi Menteri yang bersangkutan tidak mengetahuinya. Jika persoalan ini karena ada pihak yang sengaja tidak menyampaikan LHA kepada Menkeu, ini adalah tindakan ilegal dan melawan hukum.

Tak ketinggalan Yenti mengusulkan pemerintah untuk mengevaluasi berbagai program yang terkait dengan transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu. Harapannya peristiwa ini tidak berulang kembali. Harus diteliti terutama terkait kewenangan Kementerian Keuangan yang rentan dan paling rawan korupsi. Sehingga pada titik tersebut harus ditempatkan orang yang berintegritas dan pengawasan yang serius.

Terakhir, Yenti menegaskan penting untuk mencari siapa pelakunya. “Kita fokus pada siapa yang bersalah atas Rp349 triliun ini seabgai tindak pidana,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait