5 Langkah Mitigasi Risiko Sebelum Dalilkan Force Majeur di Masa Covid-19
Utama

5 Langkah Mitigasi Risiko Sebelum Dalilkan Force Majeur di Masa Covid-19

Gegabah mengambil sikap, justru bisa berujung kekalahan saat sidang sengketa digelar di Pengadilan.

Hamalatul Qur’ani
Bacaan 2 Menit

Untuk memastikan ketiga unsur itu terpenuhi, Kadri dan Bonie telah meringkas beberapa pertanyaan penting (FAQ) yang bisa digunakan perusahaan untuk memastikan risiko atas langkah force majeur yang diambil dapat termitigasi dengan baik. Berikut rinciannya:

Hukumonline.com

Kadri menegaskan, agar tidak dianggap beriktikad buruk dalam menggunakan dalih force majeur, sebaiknya para pihak tidak mengklaim force majeur jika peristiwa Covid-19 tidak memiliki dampak material untuk perusahaannya.

  1. Memastikan Notifikasi FM secara Teratur

Lakukan pengecekan setiap notifikasi FM yang masuk sedini mungkin dan lakukan pengecekan, apakah sudah sesuai dengan kontrak yang telah disepakati? Bahayanya, untuk posisi kreditur, bila begitu banyak debitur yang notifikasi menggunakan FM tentu akan sangat membahayakan keuangan perusahaan jika revenue bahkan income tidak ada selama pandemi. Untuk itu, semua kontrak dan kondisi perusahaan debitur yang sebenarnya perlu diujiapakah betul-betul terhalang dan tidak bisa menunaikan kewajibannya di masa pandemi?

  1. Analisis Risiko Posisi Hukum Perusahaan

Bila Anda seorang kreditur, susun rincian daftar pelanggan yang berpotensi tidak melaksanakan kewajibannya kepada Anda dengan menggunakan alasan force majeur. “Beberapa Bank sudah mulai melakukan ini, mereka sudah punya list, sudah melihat situasinya, sudah lihat kontrak-kontraknya, dan aspek relaksasinya bagaimana,” jelas Kadri.

Penting juga diketahui, beberapa akibat hukum yang sekaligus merupakan risiko bila dalil FM debitur diterima, maka hak kreditur untuk menuntut ganti kerugian akan gugur. Akibat lain yang juga harus ditanggung, yakni adanya penundaan atas kewajiban debitur untuk memenuhi prestasi. Sebaliknya, kreditur juga bebas demi hukum dari kewajibannya untuk menyerahkan kontraprestasi. (Baca juga: Penting!!! Inilah Putusan-Putusan PHK Akibat Force Majeur)

Kini, bank sebagai kreditur juga berada dalam posisi serba sulit, tentunya juga sulit bagi bank sebetulnya untuk memberi kelonggaran. Wajar saja, bila banyak terjadi non-performance loan (NPL)/ kredit macet, maka bank harus bersiap menghadapi posisi keuangan tidak sehat. Kondisi yang serba sulit bagi bank dan debitur inilah yang akhirnya membuat OJK mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020, sehingga bank mau membuka pintu relaksasi.

Stimulus yang ditawarkan dalam POJK No.11/POJK.03/2020 berupa kelonggaran kredit usaha bagi usaha mikro dan kecil (UKM) untuk nilai di bawah Rp10 miliar, Ini tak hanya berlaku terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank, tetapi juga termasuk industri keuangan non-bank. Jenis relaksasi yang diberikan adalah penundaan pembayaran kredit sampai satu tahun dan penurunan bunga.

Tags:

Berita Terkait