Tak ketinggalan Beka mengatakan Komnas HAM RI mengantongi akreditasi A, sehingga Komnas HAM RI punya kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan intervensi langsung kepada PBB terkait peristiwa yang terjadi di Indonesia. Komnas HAM RI mencoba mencari mekanisme yang memungkinkan tragedi stadion Kanjuruhan diusut tuntas.
“Korban dan keluarganya mendapat keadilan dan kita semua bisa memperbaiki tata kelola pesepakbolaan di Indonesia,” ujarnya.
Beka juga mengingatkan mandat untuk melakukan pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan HAM bukan hanya ditujukan kepada pemerintah, tapi juga elemen lainnya termasuk entitas bisnis. Dalam hal ini PT Liga Indonesia Baru (LIB) merupakan entitas bisnis, karena dalam sepak bola tak hanya soal olahraga, tapi juga ada kepentingan bisnis. Komnas HAM mendorong agar panduan Bisnis dan HAM PBB juga bisa diterapkan pada bidang sepak bola.
“Pemegang otoritas tertinggi sepak bola dunia adalah FIFA, di Indonesia otoritasnya PSSI dan PT LIB sebagai operator,” katanya.