5 Kepmen Turunan UU Minerba Terbit
Berita

5 Kepmen Turunan UU Minerba Terbit

Dalam rangka menyempurnakan payung pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang memberi manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara serta untuk memberikan kepastian dalam berusaha.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Kepmen ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 selain mengatur ambang batas hasil pengolahan, juga diharuskan untuk menandatangani pakta integritas yang berisikan keharusan untuk melaksanakan kewajiban peningkatan nilai tambah komoditas mineral logam dengan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian baik sendiri atau kerja sama pengolahan dan pemurnian dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kewajiban penyelesaian pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian paling lambat 12 Januari 2022 dan melaporkan perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian setiap 6 (enam) bulan.

 

(Baca Juga: Dinilai Masih Rendah, Pemerintah Kejar Penerimaan dari Perusahaan Minerba)

 

Seperti diketahui, DPR dan pemerintah berencana melakukan revisi UU MInerba. Pengamat energi dan Pertambangan Eva A. Djauhari berharap Revisi UU Mineral dan Batu Bara (minerba) dapat mendorong pertumbuhan investasi, konsisten serta dapat diterapkan dalam jangka panjang.

 

"Kita harap betul bisa mendorong investasi dan dalam jangka panjang secara konsisten dapat diterapkan," ujar Eva dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (9/5).

 

Eva mengatakan, revisi tersebut mesti mampu mengatasi permasalahan-permasalahan yang selama ini muncul dan mampu menjawab tantangan di masa mendatang. "Jadi, UU Minerba harus bisa mengakomodir seluruh pemangku kepentingan termasuk industri (pelaku usaha), bangsa dan rakyat Indonesia. Untuk itu revisi ini tidak boleh hanya difokuskan kepada isu-isu tertentu saja yang rentan dijadikan komoditas politik," lanjutnya.

 

Oleh karena itu, Eva meminta agar pembahasan revisi UU Minerba yang tengah berlangsung di Komisi terkait di DPR dilakukan dengan lebih komprehensif, terbuka dan mempertimbangkan aspek jangka panjang.

 

"Dalam jangka panjang, Revisi UU ini harus mempertimbangkan perkembangan-perkembangan di masa depan. Di akomodir sejak saat ini di pasal-pasal sehingga memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dan menunjang iklim investasi jangka panjang," jelas Eva.

 

Sementara itu, Komisi VII DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (minerba) bisa rampung pada pertengahan tahun ini. Saat ini, draft revisi UU Minerba masih digodok oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR.

 

Tags:

Berita Terkait