5 Catatan Serikat Buruh Terkait Permenaker Upah Minimum 2023
Terbaru

5 Catatan Serikat Buruh Terkait Permenaker Upah Minimum 2023

Serikat buruh mengapresiasi terbitnya Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum di tahun-tahun berikutnya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Iqbal mengingatkan standar biaya hidup di Indonesia disebut kebutuhan hidup layak (KHL) yang terdiri dari 64 item KHL seperti daging, beras, baju, dan lainnya. Hasil survei KHL kemudian dibahas Dewan pengupahan untuk kemudian menghasilkan rekomendasi untuk Gubernur, Bupati/Walikota.

Keempat, tak hanya formula penghitungan yang rumit, Iqbal juga menyoroti setelah dihitung melalui formula itu kenaikan upah minimum diatur tak boleh lebih dari 10 persen. “Hal itu menimbulkan kebingungan dan memberi pengertian yang keliru tentang upah minimum.”  

Dalam konvensi ILO tentang Upah Minimum dan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Iqbal menjelaskan upah minimum adalah jaring pengaman agar buruh tidak jatuh dalam kemiskinan. Oleh karena itu peran pemerintah melakukan perlindungan kepada buruh dengan menetapkan kebijakan upah minimum. “Batas kenaikan upah minimum paling tinggi 10 persen dalam Permenaker No.18 Tahun 2022 lebih baik dihapus,” pintanya.

Kelima, Iqbal menyerukan semua serikat buruh di seluruh daerah yang masuk dalam Dewan Pengupahan untuk mendorong kenaikan upah minimum paling sedikit 10 persen. “Bisa jadi lebih dari 10 persen melalui mekanisme perundingan. Kendati secara organisasi Iqbal tetap mendesak kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen.”

Tags:

Berita Terkait