5 Catatan PBHI untuk Kasus gagal Ginjal Akut Pada Anak
Terbaru

5 Catatan PBHI untuk Kasus gagal Ginjal Akut Pada Anak

Presiden Joko Widodo didesak melakukan mutasi atau memecat pejabat negara dari instansi yang terlibat dalam administrasi izin dan edar obat sirop mematikan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus menghindari konflik kepentingan dalam pemeriksaan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Keempat, pertanggungjawaban ketatanegaraan. Julius menilai pemeriksaan dan penindakan oleh instansi negara yang terlibat dalam administrasi dan perizinan juga berpotensi terjadi konflik kepentingan karena memeriksa perbuatan dirinya sendiri. Presiden Joko Widodo harus memastikan pertanggungjawaban pejabat negara yang terlibat untuk dipecat agar tidak terjadi lempar tanggung jawab hanya di pihak swasta.

“Kelalaian yang menyebabkan kematian sudah jadi basis kuat terlanggarnya asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam konteks ketatanegaraan,” paparnya.

Kelima, pemulihan hak korban. Pemidanaan terhadap pejabat negara yang terlibat menurut Julius wajib diikuti oleh pemulihan hak korban secara perdata. Misalnya, pembiayaan, pengobatan, pemakaman, dan kompensasi bagi keluarga korban. Pertanggungjawaban perdata juga wajib diterapkan kepada swasta, termasuk restitusi sebagaimana diatur Pasal 2 dan Pasal 3 PP No.43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak dan pemenuhan hak korban yang hilang akibat perbuatan swasta.

“Tidak hanya itu, swasta juga dapat dikenakan sanksi administratif pencabutan izin sebagaimana diatur Pasal 188 UU No.36 Tahun 2009,” imbuhnya.

Mengingat negara bertanggung jawab penuh pada hak anak sebagaimana Konvensi Hak Anak Tahun 1989, UU No.23 Tahun 2002 jo. UU No.35 Tahun 2014 jo. UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Julius menekankan keluarga korban dapat menuntut pemulihan hak kepada negara. Termasuk melalui upaya hukum gugatan dan lainnya.

Julius mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan mutasi atau memecat pejabat negara dari instansi yang terlibat dalam administrasi izin dan edar obat sirop mematikan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus menghindari konflik kepentingan dalam pemeriksaan. Presiden Jokowi bertanggung jawab atas pemulihan hak korban, mulai dari pengobatan, layanan dan fasilitas kesehatan, serta pembebasan biaya, termasuk kompensasi bagi korban

Pemerintah perlu segera menarik obat sirop mematikan yang sudah beredar di toko/apotek yang masih terjangkau masyarakat dan berpotensi menambah jatuhnya korban, termasuk jenis obat yang aman dan obat alternatif lain. Presiden dan Kapolri melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan penyakit dan kematian baik yang dilakukan oleh Pejabat Negara maupun Swasta.

“KPK juga apabila ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam proses administrasi untuk impor dan izin edar oleh swasta dan pejabat negara.”

Tags:

Berita Terkait