5 Catatan Kominfo Soal Perkembangan Kebijakan ASO
Terbaru

5 Catatan Kominfo Soal Perkembangan Kebijakan ASO

Penghentian siaran tv analog dilaksanakan paling lambat 2 November 2022 sesuai mandat UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika. Foto: RES
Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika. Foto: RES

Pasal 60A UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana telah diubah melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke digital. Migrasi itu dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak berlakunya UU No.11 Tahun 2020.

Analog switch off (ASO) untuk siaran analog itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Siaran tv analog wajib dihentikan paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Terkait perkembangan pelaksanaan kebijakan ASO, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan 5 catatan penting. Pertama, penghentian siaran tv analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) nasional akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.

“Sebagaimana telah diamanatkan oleh Pasal 60A Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” begitu sebagian pernyataan Biro Humas Kominfo sebagaimana dilansir laman kominfo.go.id, Kamis (25/08/2022) lalu.

Kedua, mempertimbangkan hasil evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah, Kominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO. Serta meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat.

Pelaksanaan yang semula diadakan secara bertahap dalam tiga bagian (tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022), diubah menjadi pelaksanaan ASO berdasarkan kesiapan wilayah. Targetnya, seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO.

Ketiga, terdapat 3 komponen yang ditinjau oleh Kementerian Kominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO. Ketiga komponen itu meliputi terdapat siaran tv analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya; wilayah yang tercakup dengan siaran tv analog sudah siap digantikan dengan siaran tv digital; dan bantuan set top box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.

Keempat, pengumuman tanggal serta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala. Sebagaimana disampaikan pada acara Diskusi Publik Virtual pada tanggal 19 Agustus 2022 yang lalu, kesiapan wilayah ASO saat ini sedang dipusatkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Kelima, untuk mendukung kesuksesan agenda nasional migrasi siaran digital, Kominfo meminta para stakeholders terkait dan juga seluruh masyarakat untuk terus mendorong penyelesaian agenda ASO tepat pada waktunya. Sejumlah upaya yang bisa dilakukan antara lain para penyelenggara multipleksing dapat menjaga komitmennya untuk terus melakukan distribusi STB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kominfo meminta seluruh lembaga penyiaran untuk meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk beralih ke siaran televisi digital. Produsen/pedagang perangkat STB dan televisi digital memastikan kemudahan akses pembelian bagi masyarakat yang memerlukan. Terakhir, bagi seluruh masyarakat yang telah memiliki kesempatan untuk bermigrasi ke siaran televisi digital untuk segera melakukannya.

Tags:

Berita Terkait