5 Catatan JRKN Untuk Reformasi Polri dan Kebijakan Narkotika
Terbaru

5 Catatan JRKN Untuk Reformasi Polri dan Kebijakan Narkotika

Persidangan Teddy Minahasa dan pihak terkait lainnya mengkonfirmasi pernyataan Freddy Budiman pada 2016 silam yang menyebut ada keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkotika.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Tedy Minahasa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: RES
Tedy Minahasa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: RES

Proses persidangan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa (TM), dalam perkara peredaran narkotika masih berlangsung. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat itu menjerat TM dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus narkotika banyak ditemui dalam berbagai kasus.

Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) dan Reformasi Kepolisian (RFP) menilai kasus TM sebagai konfirmasi atas pernyataan terpidana mati kasus narkotika, Freddy Budiman, pada 2016 silam. Freddy kala itu sempat membeberkan cara kerjanya dalam bisnis narkotika yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dan lainnya.

Anggota JRKN dan RFP Ma’ruf Bajammal, mengatakan banyak fakta yang terungkap dalam persidangan TM sehingga membuat publik mempertanyakan pelaksanaan kewenangan dan akuntabilitas Polri dalam implementasi kebijakan narkotika. Ma’ruf mengatakan, persidangan TM membuka praktik buruk implementasi kebijakan narkotika yang selama ini dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya pada saat ditangani oleh kepolisian.

“Profil TM yang pernah memegang beberapa jabatan strategis di institusi Polri menjadi cermin buruk bahwa APH dalam posisi tinggi pun bisa menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya, dan justru tak menjalankan jargon kebijakan narkotika yang selama ini selalu dipromosikan,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (29/03/2023) kemarin.

Baca juga:

Sebelumnya, terpidana mati kasus narkotika, Freddy Budiman, menurut Ma’ruf yang notabene Advokat Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat itu pernah mengungkapkan keterlibatan oknum aparat seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Bea Cukai dalam bisnis haram yang dilakukannya. Pernyataan itu seolah terkonfirmasi dalam persidangan kasus TM dan kasus terkait lainnya. Koalisi sedikitnya memiliki 5 catatan terkait pentingnya reformasi kebijakan narkotika dan reformasi polisi.

Pertama, praktik penjebakan. Ma’ruf mencatat persidangan TM, Rabu (01/03/2023) lalu TM menyatakan ingin menjebak L dengan sabu-sabu. Niat menjebak L tersebut muncul lantaran L sempat memberikan informasi yang salah kepada TM pada tahun 2019. Fakta tersebut menunjukkan perkara narkotika rentan direkayasa. Penjebakan berbeda dengan undercover buy dan controlled delivery, penjebakan sama sekali tidak boleh ada dalam penanganan tindak pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait